Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
SERANG, INFOTERBIT - Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten menangkap MY, buruh harian lepas sekaligus pelatih silat di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Pria ini diduga telah mencabuli dan menyetubuhi lima anak dibawah umur. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan Laporan Polisi pada bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat. Kombes Pol Maruli menceritaka kronologi kejadian. Peristiwa ini bermula pada Mei 2025.…
Senin, April 06, 2026