Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Pasutri Pelaku TPPO Prostitusi Online Modus Loker Restoran
SERANG, INFOTERBIT - Polda Banten melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada 16 Februari 2026. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dalam pemgungkapan kasus ini, pihaknya telah meringkus pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27). Modus yang dilakukan, mereka merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun setelah berada dalam kendali mereka, korban justru dipekerjakan seb…
Kamis, Maret 05, 2026