HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kontak Kami

Segala hal yang berkaitan informasi, konten (teks, gambar, video) dan pemasangan iklan/promosi di www.infoterbit.com, silahkan hubungi email:

timsredaksi@gmail.com
1 komentar
Batal
Comment Author Avatar
Sabtu, Mei 17, 2025 9:23:00 PM
Sangat setuju berantas pemaen galian karna merusak lingkungan.tnah d gali tidak sesuai aturan sudah kya jurang shngga suatu saat akan trjadi longsor dsb, .saya harp dinas yg terkait jangan diam dan membiarkan kruskan lingungan ini,jngn ada negoisasi jangn ada upeti untuk kpntingan.liatlah warga msrkat kecil yang nanti menrima akibat dari galian trsbut..dan tlong aparat penegak hukum lapora. Dsri wsrga segra respon dan sidka d lapangn..psti ada pelnggaran hukum.oleh karna itu para penegak hukum yg menjalankn uu sgera berntas mafia tanah galian yg tak ber ijin resmi.. sbgaimna nawacita presiden PRABOWO.menlankan program presiden u tuk bernatas mafia2 tanah..bravo penegakan HUKUM.