Camat Kresek Eka Fathussidki Dilantik Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
TANGERANG, INFOTERBIT - Camat Kresek Kabupaten Tangerang, Eka Fathussidki dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Selasa, 14 April 2026. Pelantikan dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dihadiri Asisten 1 Pemkab Tangerang dan Kabag Tata Pemerintahan. Dengan pelantikannya sebagai PPATS, Camat Eka Fathussidki kini punya wewenang resmi dari negara bahwa untuk mengesahkan akta tanah warga. Camat Eka mengatakan, dengan pelantikan dirinya sebagai PPA…
Selasa, April 14, 2026