HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kapolres Cilegon Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Obat Keras Ilegal dan Ribuan Botol Miras


CILEGON, INFOTERBIT - Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga memimpin pemusnahan barang bukti narkoba, obat keras ilegal dan ribuan botol minuman keras (miras), Kamis (12/3/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan terdiri dari; Sabu seberat 21, 50 gram, Tembakau Sintetis/gorilla 738,37 gram, obat keras ilegal Hexymer 5000 butir, Trihexypenidyl 300 butir, dan Minuman keras sekitar 1.306 botol berbagai merek.


"Pemusnahan ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika," ujar Kapolres Cilegon.


Adapun sanksi hukuman bagi pengedar narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni; Pasal 114 ayat (1) Pengedar narkotika golongan I dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar- Pasal 114 ayat (2): Pengedar narkotika golongan II dapat dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.


Pasal 114 ayat (3): Pengedar narkotika golongan III dapat dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar.


Selain itu, ada juga sanksi tambahan seperti: Pasal 116: Penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun bagi yang mengedar narkotika kepada anak di bawah umur dan Pasal 117: Penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bagi yang mengedar narkotika di sekolah atau tempat pendidikan.


"Sanksi hukuman dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim," tutup AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga.


FRN/Ananta/TiMS


Posting Komentar