HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa Terkuak; Kesal Karena Minta Izin Nikah Lagi


TANGERANG, INFOTERBIT - Motif pembunuhan seorang pria inisial J (53) oleh istri keduanya EM (25) akhirnya terungkap. EM nekat menghabisi nyawa suaminya karena sang suami minta izin hendak menikah lagi.


‎Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/3/2026).


‎Wanita berinisial EM mendatangi Mapolresta Tangerang,  Jumat (6/3/2026) sekitar jam 11 siang dan mengaku telah membunuh suaminya, J, di rumahnya.


‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, terduga pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian keesokan harinya setelah kejadian.


‎“Terduga pelaku merupakan istri korban dan yang bersangkutan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” kata Indra Waspada, Sabtu (7/3/2026).


‎Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku kepada penyidik, peristiwa itu bermula ketika korban pulang ke rumah pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 Wib. Saat itu korban J baru selesai mandi dan melihat istri serta ibu mertuanya tengah bersiap melaksanakan salat.


‎Korban kemudian marah karena merasa permintaannya untuk disiapkan pakaian tidak dipenuhi. Cekcok pun terjadi antara korban dan penghuni rumah.


‎Situasi makin memanas ketika korban menyampaikan keinginannya untuk kembali menikah lagi. Perkataan tersebut memicu pertengkaran lebih lanjut. Hingga korban meluapkan kemarahan dengan merusak lemari kaca di dalam kamar.


‎Dalam kondisi emosi dan panik, terduga pelaku EM kemudian mengambil sebilah golok dari dalam lemari.


‎Golok itu disabetkan ke arah korban J beberapa kali hingga korban terkapar dan tidak berdaya. Korban diketahui meninggal dunia beberapa waktu kemudian di dalam kamar rumah tersebut.


‎Dari hasil pemeriksaan awal, motif peristiwa tersebut diduga dipicu oleh cekcok rumah tangga, terkait rencana korban yang disebut ingin menikah lagi.


‎“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Indra Waspada.


‎Polresta Tangerang telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.


‎Indra Waspada menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar