HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Volume Kendaraan Pemudik Menuju Pelabuhan Merak Banten Meningkat, Penyekatan Diberlakukan


CILEGON, INFOTERBIT - Polda Banten memberlakukan penyekatan kendaraan arus mudik untuk mengantisipasi meningkatnya volume kendaraan. Penyekatan diberlakukan mulai 13-29 Maret 2026.


‎Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pengaturan lalu lintas dalam rangka mengantisipasi peningkatan volume kendaraan masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Merak.


‎Penyekatan dilakukan di titik Simpang Susun Cilegon Timur (KM 80) dan Cilegon Barat (KM 90). Kendaraan pribadi dan pejalan kaki tetap diarahkan ke Pelabuhan Merak. Sementara itu, pemudik dengan sepeda motor serta kendaraan angkutan golongan 5B dan 6B akan dialihkan ke Pelabuhan Pelindo Ciwandan. Angkutan barang golongan 7B, 8B, dan 9B diarahkan ke Pelabuhan Bojonegara (BBJ).


Pihak Kepolisian tetap memberikan prioritas bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, angkutan bahan pokok, BBM, dan pengangkut hewan untuk kebutuhan Lebaran. Hal ini agar distribusi logistik dan layanan darurat tidak terganggu.


‎"Kepada seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara. Kami imbau masyarakat selalu berhati-hati di jalan, menjaga jarak aman antar kendaraan, serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi terciptanya perjalanan yang aman, tertib, dan lancar,” tutupnya.


‎Tim Mudik Infoterbit


Posting Komentar