Sosialisasi Penataan Ruang Laut, HNSI Tangerang Usul Permudah Izin untuk Nelayan
TANGERANG, INFOTERBIT — Dirjen Penataan Ruang Laut melalui Direktorat Pembinaan Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang. Kegiatan berlangsung di Ketapang Urban Aquaculture, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Rabu 7 Oktober 2026.
Acara dibuka oleh perwakilan Direktur Pembinaan Penataan Ruang Laut, Amehr Hakim, yakni Jihan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, hingga perwakilan organisasi seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tangerang dan pelaku usaha kelautan.
Dalam paparannya, Adam dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan efektivitas pemanfaatan ruang laut.
Menurutnya, Provinsi Banten memiliki 81 pulau kecil, kini tersisa 80 pulau kecil dan 3 pulau kecil terluar. Panjang garis pantai mencapai 690 km, dan jika dihitung bersama pulau-pulau kecil, totalnya mencapai 914 km.
"Wilayah Banten menyimpan potensi besar untuk pengembangan berbagai sektor, mulai dari perikanan, budidaya, pariwisata bahari, hingga industri pendukung kelautan," ujar Adam.
Dia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Izin Pemanfaatan Kesesuaian Ruang Laut. Hingga saat ini, sudah tercatat 150 izin yang diterbitkan, mencakup berbagai kegiatan: rerminal dan pelabuhan, instalasi perikanan, budidaya ikan, wisata bahari, pemasangan kabel bawah laut, pengerukan pasir laut dan rehabilitasi wilayah pesisir.
Sementara, Dimas dari Loka Penataan Ruang Laut Serang memaparkan kerangka regulasi pemanfaatan ruang laut yang mengatur tata cara, syarat, dan batasan penggunaan wilayah laut agar tetap lestari dan bermanfaat bagi semua.
"Poinnya, setiap warga yang akan memanfaatkan ruang laut untuk kepentingan tertentu harus berizin," katanya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, MT. berharap, kegiatan ini diharapkan menjadi jembatan antara kebijakan pusat dengan kebutuhan warga pesisir, sehingga penataan ruang laut tidak sekadar aturan, melainkan membawa manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Pantura Tangerang.
Di sisi lain, DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tsngerang meminta agar penerapan peraturan dan perizinan pemanfaatan ruang laut tidak memberatkan para nelayan.
HNSI berharap, instansi terkait seperti KKP dan DKP dapat memfasilitasi kemudahan perizinan sekaligus mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi nelayan. Sebab, saat ini seluruh perizinan sudah berbasis digital. Banyak nelayan yang belum terbiasa, sehingga butuh pendampingan agar tidak tertinggal dan tetap bisa mengembangkan usahanya.
Ananta/TiMS

