HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kernet Bus Tusuk Calon Penumpang di Kota Serang, Dua Pelaku Diringkus Polisi


SERANG, INFOTERBIT – Polda Banten melalui Sat PJR Ditlantas Polda Banten meringkus dua pelaku penusukan berinisial AS (28) dan IS (29).

Keduanya diduga telah menusuk calon penumpang bus di depan Indomaret Sari Asih, Kota Serang pada Selasa (06/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kejadian tersebut diketahui saat anggota Sat PJR Ditlantas Polda Banten, Aipda Deri dan Bripda Agus Munandar, sedang melaksanakan patroli rutin di ruas jalan arteri Pakupatan hingga Serang Timur. 

Saat melintas di depan Indomaret RS Sari Asih Kota Serang, petugas mendapati seorang warga minta tolong dan memberhentikan kendaraan patroli. 

"Petugas kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang calon penumpang yang dilakukan oleh oknum kernet Bus," ujarnya pada Rabu (07/10).

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Patroli PJR bersama korban kemudian melakukan pengejaran terhadap Bus Asli Prima yang diketahui mengarah menuju Gerbang Tol Serang Timur.

"Bus tersebut selanjutnya berhasil dihentikan di depan entrance Gerbang Tol Serang Timur. Petugas kemudian meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut," katanya.

Kombes Pol Maruli menjelaskan berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban bersama istrinya hendak melakukan perjalanan menuju Cikarang, Jawa Barat, dengan menaiki Bus jurusan Bandung.

"Saat hendak naik ke bus, terjadi cekcok antara istri korban dengan salah seorang kernet bus. Cekcok tersebut diduga dipicu adanya permintaan agar korban dan istrinya segera naik ke dalam bus. Korban kemudian menegur kernet tersebut. Perselisihan selanjutnya berkembang hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban," jelasnya.

Korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara dua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada jajaran Satlantas dan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menghimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya tindak kekerasan.

"Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110," tutupnya.

Ananta/TiMS


Posting Komentar