HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Begini Aksi Bejat Para Tersangka Berbuat Asusila Kepada Anak Dibawah Umur Asal Kandawati Gunung Kaler


SERANG, INFOTERBIT.COM - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 4 pelaku asusila terhadap anak dibawah umur asal Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang berinisial HM (17).


‎Peristiwa ini terjadi tahun 2023 saat HM masih berusia 13 tahun. Ada lima pelaku, satu diantaranya inisial MS telah diputus pengadilan dan kini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara.


‎Sementara, 4 tersangka lainnya telah ditangkap Polda Banten. PR ditangkap Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 01.25 Wib di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi, Jl Raya Perancis Jatimulya Kec. Kosambi Kab. Tangerang.


‎Sementara, IB ditangkap Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 17.21 Wib di Kp. Sukamampir Ds. Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang. Lalu ST ditangkap Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Kp. Cikepu RT/RW 002/001 Kel/Ds. Cikepu Kec. Kasemen Kota Serang.


‎Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tersangka ST melakukan perbuatan asusila pertama hingga ketiga di rumah korban Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Desa Kandawati Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang. Sedangkan perbuatan keempat dilakukan dirumah adik ipar ST yang beralamat di Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Kel/Ds. Kandawati Kec. GunungKaler.


‎Perbuatan bejat ST terhadap korban HM yakni memaksa memainkan alat vital tersangka di depan wajah korban, memasukkan alat vital tersangka ke mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban dan memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban.


‎"Sementara, tersangka PR melakukan perbuatan cabul persetubuhan terhadap korban HM di semak-semak Kampung Rangkong Desa Renged Kecamatan Binuang Kabupaten Serang," kata Kombes Pol Dian Setyawan.


‎Sedangkan tersangka IB melakukan perbuatan asusila yakni memasukkan alat vital tersangka ke dalam dalam mulut korban di sebuah kelas SDN Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang.

‎ 

‎Satu pelaku lainnya yakni seorang perempuan berinisial NB. Peran NB yakni memberikan nomor korban kepada pelaku MS (sudah menjalani hukuman) yang kemudian mengambil keuntungan atas terjadinya peristiwa perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban sebesar Rp50 ribu.


‎NB lah yang berperan mengenalkan HM ke sejumlah orang yang akhirnya membuatnya jadi korban asusila hingga merusak masa depannya.


‎Disisi lain, pelaku MS memperkenalkan korban kepada tersangka PR dan IB serta turut melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.


‎“Para pelaku mempunyai motif yaitu untuk mendapatkan kepuasan hawa nafsu dan mendapatkan keuntungan,” jelas Kombes Dian.


‎Seperti diketahui, kisah pilu yang dialami HM menjadi viral setelah kasus ini dibeberkan dalam wawancara podcast yang diunggah di akun YouTube Denny Sumargo.


‎HM adalah korban asusila yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Bahkan, atas peristiwa kelam yang dialami, H sampai hamil dan melahirkan.


‎Kisahnya sebenarnya sudah dua tahun berlalu, tepatnya di 2023. Namun keluarga H terus berjuang mencari keadilan hukum. Sebab, dari 5 orang yang diduga pelakunya, baru satu orang yang sudah menjalani hukuman.


‎Saat ini, empat tersangka sudah ditahan. Para tersangka dikenakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Undang –Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual denganancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Denda 60.000.000 dan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulanatau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.


‎Ananta/TiMS



Posting Komentar