HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

4 Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Asal Desa Kandawati Gunung Kaler Ditangkap


SERANG, INFOTERBIT.COM - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 4 pelaku asusila terhadap anak dibawah umur asal Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang berinisial HM (17) yang saat kejadian berusia 13 tahun.


‎Dalam jumpa pers, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, empat pelaku yang ditangkap yakni PR (25), IB (25), NB (18 perempuan) dan ST (42).


‎Tersangka PR ditangkap Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 01.25 Wib di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi, Jl Raya Perancis Jatimulya Kec. Kosambi Kab. Tangerang.


‎Sementara, IB ditangkap Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 17.21 Wib di Kp. Sukamampir Ds. Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang. Lalu ST ditangkap Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Kp. Cikepu RT/RW 002/001 Kel/Ds. Cikepu Kec. Kasemen Kota Serang.


‎Seperti diketahui, kisah pilu yang dialami HM menjadi viral setelah kasus ini dibeberkan dalam wawancara podcast yang diunggah di akun YouTube Denny Sumargo.


‎HM adalah korban asusila yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Bahkan, atas peristiwa kelam yang dialami, H sampai hamil dan melahirkan.


‎Kisahnya sebenarnya sudah dua tahun berlalu, tepatnya di 2023. Namun keluarga H terus berjuang mencari keadilan hukum. Sebab, dari 5 orang yang diduga pelakunya, baru satu orang yang sudah menjalani hukuman.


‎Selain menahan para tersangka, Polda Banten juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu baju kemeja lengan panjang motif garis-garis warna putih dan hitam; celana panjang coklat motif garis- garishitam dan merah; hasil Visum Et Repertum Korban Hm Nomor :14/229/RSUDBLRJ/VER/XI/2023, Tanggal 16 November 2023 Yang Dikeluarkan RSUD Balaraja.


‎Lalu satu bundel hasil pemeriksaan psikologi korban HM; sprei warna merah muda motif bunga-bunga; dan visum sementara tanggal 21 Mei 2025 atas nama korban HM.


‎Kombes Pol Dian menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Undang –Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual denganancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Denda 60.000.000 dan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulanatau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar