HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Keluarga Korban Asusila di Kandawati Gunung Kaler Minta Tersangka NB Ditahan


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan 4 tersangka yang diduga pelaku asusila terhadap anak dibawah umur asal Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang berinisial HM (17) yang saat kejadian berusia 13 tahun.


‎Dari 4 tersangka, tiga orang sudah ditahan yakni PR (25), IB (25), dan ST. Sementara, NB, seorang perempuan hingga kini belum ditahan.


‎Atas hal ini, ayah korban HM yakni Hendri minta agar Polisi segera menahan NB. "Saya dapat info NB tidak ditahan karena masih dibawah umur. Tapi dia harus bertanggung jawab karena telah merusak masa depan anak saya," ujar Hendri di rumahnya Desa Kandawati, Kamis 5 Juni 2025.


‎Menurut Hendri, hingga kini putrinya NB masih ditangani oleh psikiater untuk memulihkan kondisi mentalnya. "Hari ini saya juga akan ke PPA Provinsi Banten," katanya.


‎Berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, dalam perkara asusila ini, NB berperan memberi nomor korban kepada pelaku MS (kini sudah menjalani hukuman 12 tahun penjara, red).


‎NB juga diduga mengambil keuntungan materi Rp50 ribu atas terjadinya peristiwa perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban.


‎Seperti diketahui, kisah pilu yang dialami HM menjadi viral setelah kasus ini dibeberkan dalam wawancara podcast yang diunggah di akun YouTube Denny Sumargo.


‎HM adalah korban asusila yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Bahkan, atas peristiwa kelam yang dialami, H sampai hamil dan melahirkan.


‎Kisahnya sebenarnya sudah dua tahun berlalu, tepatnya di 2023. Namun keluarga H terus berjuang mencari keadilan hukum. Sebab, dari 5 orang yang diduga pelakunya, baru satu orang yang sudah menjalani hukuman.


‎Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tersangka ST melakukan perbuatan asusila pertama hingga ketiga di rumah korban Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Desa Kandawati Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang. Sedangkan perbuatan keempat dilakukan dirumah adik ipar ST yang beralamat di Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Desa Kandawati Kec. GunungKaler.


‎Perbuatan bejat ST terhadap korban HM yakni memaksa memainkan alat vital tersangka di depan wajah korban, memasukkan alat vital tersangka ke mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban dan memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban.


‎"Sementara, tersangka PR melakukan perbuatan cabul persetubuhan terhadap korban HM di semak-semak Kampung Rangkong Desa Renged Kecamatan Binuang Kabupaten Serang," kata Kombes Pol Dian Setyawan.


‎Sedangkan tersangka IB melakukan perbuatan asusila yakni memasukkan alat vital tersangka ke dalam dalam mulut korban di sebuah kelas SDN Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang.


‎Kombes Pol Dian menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Undang –Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual denganancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Denda 60.000.000 dan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulanatau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar