Polsek Kronjo Tangkap 2 Pencuri Motor Petani yang Beraksi di Jalan Raya Kronjo-Muncung
TANGERANG, INFOTERBIT - Dua pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
Kedua pelaku berinisial DD (29) dan MD (30), keduanya warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Selain menangkan pelalu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat warna hitam tahun 2011 milik korban dan satu unit motor Honda Beat warna hiyam milik tersangka serta Kunci T, Magnet dan Anak Kunci T.
Kapolsek Kronjk, IPTU Bayu Sujatmiko menceritakan kronologis kejadian. Peristiwa berawal pada Senin, 13 April 2026, korban Saibut, warga Desa Waliwis, Keamatan Mekar Baru, hendak berangkat ke sawah mengendarai motor Honda Beat miliknya.
Sekitar pukul 14.30.Wib, korban tiba di lokasi dan memarkirkan motor di pinggir sawah Jalan Raya Kronjo Muncung. Setelah itu korban menuju gubug dimana korban biasa memantau sawah garapannya.
Pukul 14.50.Wib, korban melihat dua orang berhenti dijalan dan satu orang turun dan mengambil motor tersebut. Korban berteriak maling dan mengejar mereka, namun tidak terkejar.
Tidak lama, istri korban datang setelah dihubungi. "Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kronjo.
Tanpa menunggu waktu lama, jajaran Polsek Kronjo berhasil menangkap dua pelakunya. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsel Kronjo. "Korban dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," terang IPTU Bayu.
Ananta/TiMS
