Sempat Kabur, Polsek Kronjo Berhasil Tangkap Lagi Pengedar Obat Keras Ilegal
TANGERANG, INFOTERBIT - Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang menangkap seseorang yang diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin edar jenis tramadol, Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wib.
Pria itu berinisial MFE alias Ompong (29), warga Kp. Leuweng Gede RT 005 RW 003, Parahu Sukamulya Tangerang.
Kapoksek Kronjo, IPTU Bayu Sujatmiko menjelaskan, penangkapan MFE berdasarkan informasi masyarakat. Disebutkan, MFE tidak sekedar menjadi pengedar, tapi juga pecandu obat keras.
Dijelaskan, usai mendapat informasi itu, Tim Reskrim Polsek Kronjo bergerak meluncur ke kawasan Balaraja dan berhasil menangkap MFE tanpa perlawanan.
Selama menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik, MFE mengalami sakau akibat ketergantungan pada obat-obatan keras. Dia sempat mengerang kesakitan dengan kondisi badan menggigil kedinginan.
"Tersangka MFE mengaku ke Penyidik, setiap hari harus mengonsumsi obat keras 8 butir. Kalau tidak, dia akan merasakan efek tubuh menggigil kedinginan dan mengerang kesakitan," ujar Kapolsek Kronjo.
Karena kondisinya, MFE lantas dipindahkan tempat oleh Penyidik ke ruangan Unit Reskrim dengan posisi pintu dikunci.
Rupanya situasi ini dimanfaatkan oleh tersangka MFE untuk melarikan diri. Dia berhasil kabur dari ruangan Reskrim dengan cara menjebol pintu. "Pintu itu seperti ditarik paksa lalu tersangka MFE melarikan diri," terang Kapolsek Kronjo.
Selanjutnya, aparat Polsek Kronjo yang melakukan pengejaran mendapat informasi tersangka MFE berada di Kampung Santri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang.
MFE yang saat itu sedang duduk di teras sebuah rumah mengetahui kedatangan petugas langsung hendak melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankannya.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 10 strip obat keras Tramadol yang dari pengakuannya didapat dari GS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MFE dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ananta/TiMS
