HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Usai Tangkap 2 Pencuri Motor, Polsek Kronjo Kembali Ungkap Kasus Curanmor di Kosambi Dalam Mekar Baru


TANGERANG, INFOTERBIT - Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang kembali menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kp. Sukadiri RT 002/001 Desa Kosambi Dalam Kec. Mekar Baru Kab. Tangerang.


‎Kedua terduga pelaku yang ditangkap berinisial DD, warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo dan SI, warga Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Baru.


‎Kapolsek Kronjo, IPTU Bayu Sujatmiko didampingi Kanitreskrim IPDA Aris membenarkan penangkapan dua terduga pelaku curanmor.


‎Menurutnya, DD dan SI beroperasi di bulan Ramadan tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wib. Saat itu, korban memarkir motornya Yamaha Mio, Nopol A-5389-LW di depan rumahnya di Desa Kosambi. Lalu korban menuju ke masjid untuk salat Tarawih.


‎Namun setelah pulang Tarawih, motor miliknya sudah tidak ada di tempat dia memarkirkan.


‎Atas kejadian ini,korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000. Selanjutnya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo guna penyidikan lebih lanjut.


‎"Kedua pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang menggantikan pasal 363 KUHP lama dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ungkap Kapolsek Kresek.


‎Sementara, Kapolsek Kronjo, IPTU Bayu Sujatmiko menegaskan, pihaknya akan terus memaksimalkan patroli untuk mencegah terjadinya curanmor yang beberapa waktu belakangan marak.


‎"Kami bertekad menegakkan aturan hukum yang berlaku, kami tidak akan beri ruang bagi Pelaku Curanmor. Semua ini butuh dukungan masyarakat, jika ada hal-hal mencurigakan di sekitar yang berpotensi menganggu kamtibmas, segera laporkan ke Polsek Kronjo," ujarnya.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar