Usai Tangkap 2 Pencuri Motor, Polsek Kronjo Kembali Ungkap Kasus Curanmor di Kosambi Dalam Mekar Baru
TANGERANG, INFOTERBIT - Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang kembali menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kp. Sukadiri RT 002/001 Desa Kosambi Dalam Kec. Mekar Baru Kab. Tangerang.
Kedua terduga pelaku yang ditangkap berinisial DD, warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo dan SI, warga Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Baru.
Kapolsek Kronjo, IPTU Bayu Sujatmiko didampingi Kanitreskrim IPDA Aris membenarkan penangkapan dua terduga pelaku curanmor.
Menurutnya, DD dan SI beroperasi di bulan Ramadan tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wib. Saat itu, korban memarkir motornya Yamaha Mio, Nopol A-5389-LW di depan rumahnya di Desa Kosambi. Lalu korban menuju ke masjid untuk salat Tarawih.
Namun setelah pulang Tarawih, motor miliknya sudah tidak ada di tempat dia memarkirkan.
Atas kejadian ini,korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000. Selanjutnya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang menggantikan pasal 363 KUHP lama dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ungkap Kapolsek Kresek.
Sementara, Kapolsek Kronjo, IPTU Bayu Sujatmiko menegaskan, pihaknya akan terus memaksimalkan patroli untuk mencegah terjadinya curanmor yang beberapa waktu belakangan marak.
"Kami bertekad menegakkan aturan hukum yang berlaku, kami tidak akan beri ruang bagi Pelaku Curanmor. Semua ini butuh dukungan masyarakat, jika ada hal-hal mencurigakan di sekitar yang berpotensi menganggu kamtibmas, segera laporkan ke Polsek Kronjo," ujarnya.
Ananta/TiMS
