HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sopir-Kernet Angkutan Serang-Balaraja Pemerkosa Penumpang Terancam Hukuman Mati


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten telah menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang karyawati yang melibatkan sopir dan kernet angkutan jurusan Serang-Balaraja berinisial IS (22) dan GG (24). Rekonstruksi digelar, Jumat (4/2/2022).


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kedua tersangka terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP.


Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka IS merupakan residivis dan sudah pernah 2 kali ditahan untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan. Demikian juga tersangka GG yang merupakan residivis kasus curanmor.


Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka menjalani rekonstruksi sebanyak 22 adegan. Kedua tersangka menjalani semua adegan rekonstruksi tanpa peran pengganti. Untuk korban, kata Zain, menggunakan pemeran pengganti.


"Kedua tersangka menjalani 22 adegan mulai dari Pasar Gembong saat mengangkut penumpang yang kemudian jadi korban, hingga membuang korban ke Kali Ciujung," kata Zain.


Dikatakan, pada rekonstruksi itu terungkap bahwa tersangka IS yang merupakan sopir merupakan inisiator aksi keji itu. IS mengajak tersangka GG untuk membantunya melakukan perampokan. "Ini juga menjadi bukti bahwa kedua tersangka telah merencanakan aksi pidana itu," terangnya.


Zain melanjutkan, setelah mengisi bensin di SPBU Gembong, kendaraan melaju ke kawasan Pergudangan Surya Balaraja. Di lokasi inilah, tersangka GG menutup pintu kendaraan penumpang dan mematikan lampu angkot.


Pada saat itulah, ujar Zain, tersangka GG menyerang korban dengan membekap korban dan memukuli korban hingga korban tak sadarkan diri. 


Tidak hanya itu, tersangka GG juga masih melakukan penganiayaan dengan menginjak-injak tubuh korban, mencekik korban, bahkan memukul korban menggunakan ban serep.


"Pada saat itu tersangka IS memberitahu tersangka GG agar korban tidak langsung dibunuh, karena tersangka IS hendak memperkosa korban terlebih dahulu," ujar Zain menerangkan kronologis rekonstruksi.


Tersangka IS kemudian menghentikan laju kendaraan dan memberikan kemudi ke tersangka GG. Setelahnya, tersangka IS menganiaya korban dengan menginjak-injak dan memukuli korban dengan kursi kayu. Bahkan tersangka IS memperkosa korban saat posisi ban serep masih di atas kepala korban. "Hal itu terungkap pada rekonstruksi di adegan ke-15 dari 22 adegan," tutur Zain.


Usai memperkosa korban, kendali setir kembali dipegang tersangka IS. Saat itu, korban sempat bergerak yang membuat kedua tersangka kembali menganiaya korban. Kedua tersangka kemudian mengira korban sudah meninggal dan hendak membuangnya di persawahan.


Namun niat membuang korban di persawahan diurungkan karena kedua tersangka khawatir diketahui warga.


Kendaraan terus melaju hingga Jembatan Jongjing. Kedua tersangka menyeret tubuh korban ke luar lalu melemparkannya ke Kali Ciujung. Setelah itu, kedua tersangka berpisah. Mobil kemudian dibawa oleh tersangka IS. Esok harinya, tersangka IS meninggalkan kendaraan begitu saja di pinggir jalan.


"Rekonstruksi itu dilaksanakan untuk menyesuaikan fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan," kata Zain.


Hms/TiMS


Posting Komentar