HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sejoli Pelaku Tabrak Lari 2 Personel Polisi di Tol Serang-Panimbang Ditangkap Polda Banten


SERANG, INFOTERBIT – Polda Banten menangkap sejoli pelaku tabrak lari di tol Serang-Panimbang. Dua orang pasangan kekasih yang telah bertunangan itu berinisial ED dan AM. 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, ED Diringkus di wilayah Pandeglang, sedangkan AM Ditangkap di wilayah Serang. "Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan," ujarnya, Jum'at (6/11/2026).

Diberitakan sebelumnya, dua anggota Polisi personel Patroli Jalan Raya (PJR) Induk WSP menjadi korban tabrak lari di ruas Tol Rangkasbitung–Panimbang, KM 70 B, Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 17.20 WIB.

Kedua anggota polisi itu yakni Briptu Wahyu dan Bripda Rizki Novyandri. Akibat peristiwa tersebut, kedua personel mengalami luka-luka. Saat ini, Bripda Rizki Novyandri masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Kramat Jati dalam kondisi belum sadarkan diri, sementara Briptu Wahyu menjalani rawat jalan di rumah.

Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika dua personel PJR mendatangi sebuah kendaraan Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. 

"Saat didatangi petugas, terdapat kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk keluar dari mobil. Namun, pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraan," katanya. 

Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer. 

Kombes Pol Maruli menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, petugas telah meringkus dua orang berinisial ED dan AM yang berada di dalam kendaraan tersebut. 

"Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu video CCTV.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan kedua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut sebagai tersangka. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan, sedangkan satu orang lainnya dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Ananta/TiMS


Posting Komentar