Polres Lebak Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, Tangkap 44 Orang yang Terlibat
LEBAK, INFOTERBIT - Polres Lebak Polda Banten melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta penyalahgunaan sediaan farmasi dan obat-obatan keras ilegal dan menangkap 44 orang yang terlibat.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K.,M.Si mengatakan, pengungkapan 30 kasus ini dilakukan selama kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Dari sejumlah perkara yang berhasil diungkap, para pelaku memiliki peran yang beragam, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna atau penyalahguna narkotika," ujar AKBP Arninsi.
Dalam penanganan tindak pidana psikotropika, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap satu perkara dengan barang bukti sebanyak 84 butir obat jenis Alprazolam.
Sementara itu, dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kurang lebih tujuh perkara dengan mengamankan sekitar delapan orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3.935 butir obat jenis Hexymer dan 3.245 butir obat jenis Tramadol.
Para tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai pasal yang diterapkan dan hasil penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya,” ujar AKP Epi Cepiyana.
Ananta/TiMS
