Pekerja Bengkel di Pulomerak Cilegon Tusukkan Pisau Hingga Menancap di Kepala Temannya
CILEGON, INFOTERBIT - Polres Cilegon melalui Polsek Pulomerak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang dipicu oleh dendam lama.
Seorang pria berinisial R (54) melakukan penusukan terhadap temannya berinisial J (49) menggunakan pisau dapur hingga menancap di kepala. Saat ini R telah ditangkap dan berstatus sebagai tersangka.
Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana, S.I.K., M.M., mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 03.30 WIB di Bengkel Alfayan yang berlokasi di bawah Flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Motif penganiayaan berat ini dipicu akibat rasa sakit hati dan dendam pribadi. Pelaku menyimpan dendam lantaran pernah dipukul oleh korban pada tahun 2018 lalu.
"Meski permasalahan masa lalu itu sempat diselesaikan, tersangka ternyata masih menyimpan dendam hingga nekat melakukan aksi penusukan tersebut,” terang AKBP Andika Adi Pradana dalam konferensi pers didampingi Kapolsek Pulomerak, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Reskrim.
Penganiayaan ini terjadi saat korban sedang tertidur di area bengkel. Pelaku secara mendadak menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang 27 cm.
Setelah menusuk, pelaku mengulangi menusuk, namun gagang pisau lepas dan pisau masih menancap di kepala korban.
Aksi penyerangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius pada bagian kepala atas pelipis kanan serta luka sobek di bagian telapak tangan kanan.
Dalam kondisi terluka parah, korban langsung dibawa ke RS Krakatau Medika Cilegon sekitar pukul 04.30 WIB untuk penanganan medis emergency.
Dari hasil visum ahli bedah, ada dua bagian luka di pelipis dengan luka tusuk sedalam 4 cm dan luka robek.
Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Kompol D Ambarita menambahkan, antara pelaku dan korban ini sama-sama bekerja dibengkel tersebut. Pelaku selalu ada di bengkel, sementara korban baru datang ke bengkel itu bila dibutuhkan atau ditelepon.
Dalam penyelidikan ini pihaknya mengalami kesulitan karena kondisi korban belum normal. "Usai operasi, korban saat dimintai keterangan masih berubah rubah," jelas Kompol Ambarita.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Ananta/TiMS
