Ketua Nelayan di Kab. Serang dan 2 Orang Ditangkap Polda Banten, Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi
SERANG, INFOTERBIT – Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan Press Conference ungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan yang di PT Gandasari Energi, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2022, saat PT Gandasari Energi melaksanakan kegiatan reklamasi di wilayah Bojonegara.
Dijelaskan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT. Gandasari Energi memberikan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada kelompok nelayan, antara lain kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta telah dibayarkan Rp108 juta, Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp250 juta telah dibayarkan Rp125 juta, serta dana organisasi kepada Aliansi yang dipimpin tersangka SA Rp5 juta per bulan selama enam bulan.
"Karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama kurang lebih 18 bulan, PT. Gandasari Energi belum melakukan pembayaran lanjutan atas dana tersebut," ujarnya di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (09/7/2026).
Pada 24 Juni 2026, tersangka SA mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran CSR dan kompensasi.
"Dalam pertemuan tersebut, tersangka SJ menyampaikan ancaman bahwa apabila kekurangan dana tidak direalisasikan maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan penghentian kegiatan reklamasi," ujar Kombes Pol Dian. Ancaman tersebut juga dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada pihak PT. Gandasari Energi.
Selanjutnya pada 2 Juli 2026 sekitar 100 orang melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut pembayaran dana kompensasi. Massa juga melakukan perusakan portal milik PT. Gandasari Energi.
Pada 6 Juli 2026, para pelaku kembali mendatangi area PT. Gandasari Energi dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan dengan tujuan menduduki kapal sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi.
Dijelaskan Kombes Pol Dian, peran para tersangka; SA (40), menerima dana CSR organisasi Rp5 juta per bulan sebanyak enam kali, menuntut pembayaran CSR selama 18 bulan berikutnya, dan mengoordinasikan kelompok nelayan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Berikutnya SU (43), aktif dalam pertemuan persiapan aksi, menyiapkan mobil komando, membuat spanduk, bertindak sebagai koordinator lapangan, dan membagikan uang kepada massa aksi.
Lalu NS (51), menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan aksi unjuk rasa, bertindak sebagai penasehat kelompok.
Sementara, masih ada lima orang yang masuk DPO yakni; SJ, IB, MA, SU dan SK.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni;
• Fotokopi Nota Kesepahaman antara PT. Gandasari dan DPC HNSI Kabupaten Serang.
• Fotokopi Berita Acara Serah Terima Dana CSR Nelayan.
• Lima lembar fotokopi kwitansi penerimaan uang.
• Fotokopi Berita Acara Serah Terima Uang.
• Fotokopi surat pernyataan penyaluran dana CSR.
• Bundel foto kegiatan aksi.
• Rekaman video pertemuan.
• Rekaman video aksi.
• Cetakan tangkapan layar pesan WhatsApp
Kombes Pol Dian menerangkan motif dan modus kedua tersangka. Yakni; memaksa pihak PT. Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok. "Mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain melalui tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi," terangnya.
Diakhir, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan pasal yang dikenakan kepada tersangka.
"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pidana penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.
Ananta/TiMS
