Modus Tipu-tipu Sponsor TKW Ilegal; Manfaatkan Surat Izin Suami/Wali Agar Bebas dari Jerat Hukum

Foto ilustrasi (infoterbit.com)
JAKARTA, INFOTERBIT - Berbagai cara licik ditempuh Sponsor/Penyalur maupun agen untuk mengelabuhi calon tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri secara ilegal.
Mereka memanfaatkan dokumen berupa Surat Izin Suami/Wali yang isinya telah direkayasa sedemikian rupa agar pihak-pihak itu lolos jika dikemudian hari tersandung kasus hukum. Sementara, suami/wali lah yang justru bisa kena jerat hukum dan hal lain yang memberatkan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dalam keterangannya yang dikutip dari BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indinesia) Banten membeberkan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus berkembang dengan modus semakin licik.
Terbaru, sindikat penyalur pekerja migran Indonesia ilegal diduga memanfaatkan surat pernyataan bermuatan ancaman hukum untuk menyandera calon Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
"Surat tersebut biasanya berjudul Surat Izin Suami atau Wali, namun di dalamnya diduga memuat klausul yang memberatkan dan intimidatif," ujar Menteri Mukhtarudin, Senin 5 Januari 2025.
Keluarga dipaksa menyatakan persetujuan atas keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI)/TKW ke negara tujuan yang masih berstatus moratorium/penghentian sementara, yakni negara-negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
Di dalam surat izin itu, ada salah satu poin bahwa pihak keluarga TKW/PMI tidak akan menuntut pihak sponsor atau perusahaan penyalur jika terjadi masalah dikemudian hari.
Lalu, keluarga diminta menyatakan kesediaan bertanggung jawab penuh apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari, serta diancam akan dituntut apabila membatalkan proses keberangkatan.
"Modus ini digunakan sindikat untuk menekan psikologis keluarga agar tetap mengizinkan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non-prosedural," katanya.
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan, surat pernyataan semacam itu adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium/penghentian sementara penempatan pekerja migran sektor domestik atau asisten rumah tangga (ART) perseorangan ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
"Setiap pengiriman pekerja migran sektor domestik yang dilakukan di luar skema resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Menteri Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen formal yang ditawarkan calo. Jika merasa terancam atau dipaksa menandatangani surat pernyataan, masyarakat diminta segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum.
Ananta/TiMS