HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Oknum Guru Silat dan Istrinya Jadi Tersangka Pencabulan 11 Anak dan Praktik Aborsi di Serang


SERANG, INFOTERBIT - Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan tindakan aborsi. Kasus ini melibatkan seorang oknum guru pencak silat di wilayah Kabupaten Serang sebagai tersangka utama bersama istrinya.


Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan, kasus ini telah berlangsung selama hampir tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.


"Tersangka merupakan pasangan suami istri yakni MY dan SM," jelas Irene saat konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di ruang Ditreskrimum Polda Banten pada Senin (20/4/2026). MY (54) adalah pelaku utama persetubuhan dan aborsi. Sedangkan ​SM berperan membantu proses aborsi.  


​Dijelaskan, tersangka utama, MY menggunakan posisinya sebagai guru silat untuk memanipulasi para korban dengan modus; ritual pembersihan yakni mengajak korban mengikuti ritual pembersihan badan dan aura.


"Korban diminta melepas pakaian dengan alasan pengobatan, pemandian, atau pijat. Lalu pelaku MY manipulasi mistis yakni menggunakan alasan "perintah buyut" untuk memaksa korban menuruti keinginannya," kata ​Irene.


Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta memilukan di mana salah satu korban mengalami kehamilan.  


​"Tersangka MY bersama istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka," ujar Irene. 


Penyidik telah berhasil menemukan lokasi penguburan janin tersebut sebagai barang bukti.  


"​Hingga saat ini, tercatat terdapat 11 anak di bawah umur (status pelajar) yang menjadi korban. Banyak di antaranya mengalami trauma psikologis yang mendalam," tambahnya. 


​Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk peralatan ritual (ember, gayung, minyak), pakaian korban, obat pelancar haid, kain kafan, serta hasil visum et repertum.  


Sementara itu, ​Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.


Tersangka MY dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP terkait aborsi. Ancaman pidana berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.  


Sedangkan Tersangka SM: Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.  


Ananta/TiMS


Posting Komentar