Kantor Pertanahan Targetkan 1.634 Sertipikat Tanah Wakaf se-Kabupaten Tangerang Rampung Dalam 3 Bulan
TANGERANG, INFOTERBIT - Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menargetka akan merampungkan 1.634 Sertipikat Tanah Wakaf se-Kabupaten Tangerang rampung dalam kurun waktu tiga bulan.
Hal ini disampaikan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan, Budinta, dalam rapat percepatan kegiatan pensertipikatan tanah wakaf bersama Kantor Kementerian Agama pada Rabu (22/4/2026) di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Percepatan dilakukan melalui gerakan pemasangan tanda batas secara masif dan kolaboratif. "Target penyelesaian sebanyak 1.634 bidang tanah wakaf diharapkan dapat tercapai dalam waktu tiga bulan. Untuk mendukung hal tersebut, akan disusun roadmap kegiatan serta diterbitkan Surat Keputusan sebagai dasar pelaksanaan," ujarnya.
Kasi Survei dan Pemetaan, Andika, menjelaskan bahwa terdapat 29 kecamatan yang menjadi target kegiatan. Proses pengukuran akan diawali dengan verifikasi apakah bidang tanah telah bersertipikat atau belum. Apabila telah terdaftar, akan dilakukan penanganan khusus sesuai kondisi data yang ada.
Untuk mendukung pelaksanaan, disiapkan tim ukur yang terdiri dari 23 petugas yang akan dibagi per wilayah kecamatan. Selain itu, kegiatan akan didahului dengan pemasangan tanda batas, identifikasi lapangan, serta pengaturan jadwal pengukuran secara bertahap per desa.
Sementara, Plh. Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanah , Amirsyah, saat membuka kegiatan mengatakan bahwa rapat ini merupakan menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan legalisasi aset wakaf dan tempat Ibadah di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dia menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam menyelesaikan target pensertipikatan tanah wakaf secara optimal.
Sementara, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang turut menyatakan kesiapan dalam mendukung kegiatan ini.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan tempat Ibadah di Kabupaten Tangerang dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pemanfaatan tanah secara optimal bagi masyarakat.
MS/Ananta/TiMS
