Apresiasi Penyegelan PT Panca Banyu Aji Sakti, Pegiat PMI Minta Sistem Enjaz Juga Dihentikan
JAKARTA, INFOTERBIT - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Panca Banyu Aji Sakti yang berlokasi di Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026).
Penyegelan tersebut dilakukan karena perusahaan diduga melakukan pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah melalui sistem Enjaz.
Seperti diketahui, sistem Enjaz adalah aplikasi atau platform elektronik resmi yang dikelola Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk pengurusan visa kerja, kunjungan, dan umrah secara online.
Langkah tegas pemerintah tersebut mendapat apresiasi dari pegiat perlindungan PMI, Marnan Sarbini. Ia menilai tindakan penyegelan merupakan bentuk komitmen negara dalam menertibkan praktik penempatan PMI yang tidak sesuai aturan.
“Langkah KP2MI menyegel PT Panca Banyu Aji Sakti patut diapresiasi. Ini menunjukkan pemerintah serius dalam mengawasi penempatan pekerja migran,” ujar Marnan yang juga aktifis Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI).
Namun demikian, Marnan menilai penyegelan kantor saja belum cukup untuk menghentikan sepenuhnya aktivitas penempatan PMI oleh perusahaan tersebut.
Menurutnya, selama akses sistem Enjaz milik perusahaan itu masih aktif di kedutaan, proses pengurusan dokumen penempatan masih berpotensi berjalan.
“Penyegelan kantor tidak otomatis menghentikan seluruh aktivitas penempatan. Jika sistem Enjaz PT tersebut tidak dihentikan di kedutaan, maka perusahaan masih bisa menjalankan proses penempatan PMI,” tegasnya.
Ia pun meminta pemerintah dan pihak kedutaan terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap sistem administrasi penempatan PMI agar tidak ada celah bagi perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk tetap beroperasi.
Ananta/TiMS
