Gadis 17 Tahun Ditampar, Diancam Golok Hingga Jadi Korban Pelecehan Seksual Mantan Pacar
SERANG, INFOTERBIT - Kisah pilu dialami seorang gadis berinial LI, 17 tahun. Dia mengalami kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan mantan pacarnya berinisial SB, 17 tahun.
Kini, warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang itu telah ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Selasa, 25 Nopember 2025 setelah LI melapor.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, antara korban dan pelaku masih bertetangga kampung. Keduanya pernah menjalin hubungan asmara tahun 2023, tapi putus. Hubungan masa lalu itu diduga menjadi salah satu pemicu pelaku bertindak agresif saat terjadi cekcok.
Peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual itu terjadi pada Oktober 2025. Namun korban baru melaporkannya ke Polres Serang pada Senin 24 November 2025.
AKP Andi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan pelaku terlibat cekcok soal helm milik korban yang dipinjam SB tapi tak kunjung dikembalikan. SB lalu mengajak korban bertemu di halaman belakang rumahnya.
Saat pertemuan itu, pelaku diduga sempat menampar wajah korban. Tidak berhenti di situ, SB juga mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kirinya. “Senjata tajam tersebut kemudian ditempelkan ke leher korban sehingga membuat korban ketakutan dan berteriak minta tolong,” jelasnya.
Dalam kondisi panik dan takut, korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di dalam rumah itulah korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual yang dilakukan SB.
Kasatreskrim Polres Serang menambahkan, penyidik Unit PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak cepat menangkap pelaku setelah sebelumnya memeriksa saksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat,” tegasnya.
Ananta/TiMS
