HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kapolresta Tangerang: Matel yang Cegat dan Rampas Kendaraan akan Dijerat Pidana


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan debt collector atau mata elang (matel) tidak dibenarkan main cegat, lalu merampas kendaraan di jalan. Sebab, ada mekanisme hukum yang mengatur proses itu.


‎Hal ini disampaikan Kapolresta Tangerang kepada wartawan usai menangkap 23 matel yang meresahkan masyarakat di Jalan Raya Serang, Kamis 11 September 2025.


‎Indra Waspada menegaskan, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih hutang apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraan.


‎Pernyataan Kapolresta Tangerang itu merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Dalam Putusan itu juga dijelaskan, objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.


‎“Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan,” beber Indra Waspada.


‎Dijelaskan pula, debt collector harus bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, debt collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan.


‎“Apabila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, penarikan kendaraan bisa dilakukan, tapi harus oleh pegawai perusahaan pembiayaan tersebut atau pegawai alih daya dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia,” kata Indra Waspada.


‎Dia kembali menegaskan, dengan alasan apa pun, segala bentuk intimidasi dan kekerasan tidak dapat dibenarkan.


‎"Debt collector dalam menjalankan tugas tidak boleh intimidatif. Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan,” terang Indra Waspada.


‎Kepatuhan debt collector atas prosedur hukum menjadi sangat penting. Guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengatasnamakan debt collector alias matel.


‎Pada beberapa peristiwa, orang atau beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector mencegat pengendara di jalan, kadang di tempat sepi. Kata Indra Waspada, tentu itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Terlebih, pengendara yang diberhentikan adalah debitur yang sudah menyelesaikan kewajiban atau kendaraan sudah lunas.


‎“Oleh karena itu, kami imbau kepada debt collector untuk melakukan tugas dengan sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak,” ucap Indra Waspada.


‎Indra Waspada juga meminta kepada orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector alias matel untuk menghentikan aksinya. Sebab, dia memastikan akan mengambil langkah tegas guna menjawab keresahan masyarakat.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar