HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO dari Dalam Sel, Korban Anak Dibawah Umur


JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap AN (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja sex komersil dengan modus Open BO melalui media sosial.


‎Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon mengatakan anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan Patroli Siber melalui media sosial "X", kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).


‎"Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah," ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).


‎Lanjut AKBP Herman, AN merupakan tahanan Lapas Cipinang dengan kasus yang sama di vonis penjara 9 tahun. Namun, setelah AN menjalani tahanan penjara 6 tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.


‎"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent. Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku," terang AKBP Herman.


‎Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak, setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).


‎"Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home," katanya.


‎Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.

‎ 

‎Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.


‎Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.



‎IMM/TiMS

Posting Komentar