HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Audiensi ke DPRD, Pegiat Madrasah "Gugat" dan Tuntut agar Bupati Tangerang Adil


TANGERANG, INFOTERBIT.COM – Para pegiat madrasah dari lintas organisasi melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 23 Juni 2025.


‎Mereka berasal dari PGM Indonesia Banten, Forum KKM, Forum Kepala Madrasah, Forum Komite Madrasah, FKDMI Banten dan didampingi Kasi PENMA Kemenag Kab. Tangerang.


‎Hadir dalam audiensi; H Joni Juhaeni (Kasi Pendidikan Madrasah), H. Abdul Mukti, M.Pd (Ketua FKDMI Provinsi Banten), Malik Patoni (PGM Indonesia Banten), Rasito (Forum PGMI), H Falah (Ketua Forum Komite Madrasah Kabupaten), H. Saefudin (etua Forum AGPAI Kabupaten), Jupi (Pengurus KKG PAI Kabupaten), Forum Pengawas Madrasah Kemenag Kab. Tangerang  dan anggota Komisi 2 DPRD Kab. Tangerang.


‎Para pegiat madrasah ini menyampaikan aspirasi dan kegelisahan terkait implementasi program pendidikan gratis yang dinilai belum menyentuh lembaga pendidikan madrasah secara adil.


‎Mereka menyorot perlakuan Pemkab Tangerang dalam memberikan dukungan kepada siswa tingkat SD-SMP dan sederajat. Program pendidikan gratis yang digaungkan oleh Pemkab Tangerang selama ini, menurut pegiat madrasah, hanya menjangkau sekolah negeri dan swasta umum. Sementara madrasah (MI dan MTs)– yang juga melayani pendidikan setara tingkat SD dan SMP, – justru terabaikan.


‎"Ini bukan soal cemburu, tapi soal keadilan. Madrasah juga bagian dari sistem pendidikan nasional, diakui oleh undang-undang, dan melayani ribuan anak-anak bangsa. Kami menuntut perlakuan yang setara," ujar Malik Fatoni, Kepala Divisi Advokasi dan Hukum PGM Indonesia dalam audiensi.


‎Malik Fatoni menambahkan, Pemkab Tangerang, dalam hal ini Bupati, perlu melihat persoalan kebijakan ini bukan pada aspek regulasi saja. Tapi dituntut lebih punya kemauan soal terobosan program yang adil terlebih soal pendidikan gratis ini jelas sdh amanat konstitusi.


‎"Bapak Bupati harus punya kemauan politik yang kuat dan adil dalam kesetaraan soal pendidikan ini. Karena kita semua juga sama warga Kabupaten Tangerang. Kan regulasinya bisa dibuat dan diatur dengan Peraturan Bupati. Untuk alasan ini kami para pegiat pendidkan Madrasah terus akan "mengguggat" apa yang menjadi hak konstitusional kami," tegasnya.


‎Sementara, Ketua FKDMI Provinsi Banten H. Abdul Mukti, M.Pd., mengatakan, pihaknya juga menuntut keadilan Bupati Tangerang terkait kebijakannya yang belum memihak pada Madrasah dan guru-guru madrasah. Terutama Program Sekolah Gratis bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)


‎"Memang MI dan MTs itu naungan Kementerian Agama dan SD, SMP naungan Kemendikdasmen namun ini kedua-duanya adalah anaknya Pak Bupati Tangerang. Dan wajib hukumnya diperlakukan sama serta mendapat hak yang sama," tegasnya.


‎Pihaknya bersama segenap kepala madrasah beserta guru-guru madrasah yang berada di Kabupaten Tangerang menuntut agar Bupati Tangerang memberikan hak yang sama kepada madrasah dan guru-guru madrasah, terutama madrasah juga harus mendapatkan Program Sekolah Gratis dari Pemkab Tangerang dan kebijakan lainnya yang menyangkut bantuan madrasah dan guru-guru madrasah.


‎"Jadi mohon kepada Pak Maesyal Rasyid yang sekarang sudah menjabat Bupati Tangerang agar melihat kembali ke belakang, terutama perjuangan madrasah dan guru-guru madrasah di Kabupaten Tangerang, MI dan MTs agar diikutsertakan dalam Program Sekolah Gratis (PSG) di Kabupaten Tangerang," kata H. Abdul Mukti.


‎Para pegiat madrasah menekankan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, madrasah memiliki kedudukan yang sama dengan sekolah.


‎Bahkan dalam konstitusi, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, segala bentuk program pendidikan, termasuk pendidikan gratis, semestinya tidak mendiskriminasi jenis lembaga pendidikan.


‎Perwakilan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Yakub dalam tanggapannya, menyampaikan apresiasi atas masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh para pegiat madrasah. Ia berjanji akan menindaklanjuti temuan dan tuntutan tersebut dalam pembahasan anggaran dan kebijakan pendidikan ke depan.


‎"Kami akan memanggil dinas terkait untuk mendalami hal ini. Prinsipnya, tidak boleh ada anak yang merasa dianaktirikan dalam hal pendidikan, termasuk mereka yang bersekolah di madrasah," ujarnya.


‎Audiensi ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membangun kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Tangerang, serta mengakhiri praktik diskriminatif yang selama ini dirasakan oleh lembaga-lembaga pendidikan berbasis keagamaan.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar