Usai Pesta Miras, Remaja Cabuli Gadis Belia, Pelakunya Ditangkap Satreskrim Polres Serang
SERANG, INFOTERBIT.COM -
Seorang gadis belia berusia 14 tahun diajak pesta minuman meras (miras) oleh
remaja berusia 16 tahun. Usai itu, sang gadis dicabuli oleh si remaja tersebut.
Peristiwa ini terjadi Selasa 9 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib di rumah
kontrakan kawasan Ciruas Serang.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang
diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada
Sabtu 30 April 2024.
"Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah
pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke
Mapolres Serang," terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada
media, Minggu (21/4/2024).
Kapolres menjelaskan kasus dugaan pencabulan ini terjadi diawali
saat tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak
main.
"Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa
Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban," ujar Kapolres
didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Setelah bertemu, kedua lalu pergi menggunakan sepeda motor.
Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan
temannya nongkrong," ujarnya.
Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pesta miras bersama
teman-temannya.
"Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya
dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan yang berada
di Ciruas," kata Kapolres.
Setiba di rumah kontrakan, tersangka mengajak korban untuk masuk
ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka
yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk
rumah.
"Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk
melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan
paginya, tersangka mengantar korban pulang," terangnya.
Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba
bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya.
Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan
kemudian melapor ke Mapolres Serang.
"Berbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum,
Tim PPA kemudian mengamankan tersangka setelah pihak keluarga korban mengundang
untuk datang ke rumahnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Hms/TiMS)
0 Comments: