Headlines
Loading...
Videonya Viral, Bos Rongsokan di Tanara Serang Sodomi Anak Dibawah Umur Ditangkap

Videonya Viral, Bos Rongsokan di Tanara Serang Sodomi Anak Dibawah Umur Ditangkap


SERANG, INFOTERBIT.COM - Unit PPA  Satreskrim Polres Serang menangkap SA (53 tahun) pengepul barang rongsokan yang tega melakukan perbuatan cabul dengan menyodomi anak buahnya yang masih berusia di bawah umur. 


Bejatnya lagi, perbuatan asusila itu direkam menggunakan handphone miliknya lalu diunggah di media sosial. Sontak unggahan tersebut viral di dunia maya pada Minggu (28/4/2024).

"Tersangka SA diringkus personil Unit PPA Polres Serang setelah video sodomi tersebut viral di dunia maya," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES kepada awak media, Selasa (30/4/2024).

SA melakukan perbuatan bejatnya di lokasi pengepulan barang bekas di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang tidak jauh dari rumahnya.


"Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila sesama jenis ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak 2023 dan sempat direkam menggunakan handphone," terang Kasatreskrim.


Perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka SA pada Januari 2023. Korban yang merupakan tetangga kampung itu, datang menemui tersangka karena berniat ingin bekerja membersihkan barang bekas.


"Korban selanjutnya dibujuk, jika ingin memperoleh upah besar yaitu Rp150 ribu sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan tersangka, termasuk melayani nafsunya," kata Andi Kurniady.


Karena korban terbujuk dengan iming-iming, tersangka SA dengan leluasa melampiaskan nafsu termasuk men-sodomi dan prilakunya itu direkam serta diunggah ke media sosial.


Setelah video asusila tersebut viral, Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, tersangka SA mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Diketahui korban berusia 15 tahun, sedangkan tersangka SA diketahui beristeri serta memiliki 2 anak dan 1 cucu.


"Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis," jelas Kasatreskrim.

Hms/TiMS


0 Comments: