Nggak Ada Kapoknya! Galian Tanah Kandanggede Buka Lagi Usai Ditutup Satpol PP
TANGERANG, INFOTERBIT.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP secara resmi telah menutup galian tanah ilegal di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
Namun, setelah 10 hari ditutup, saat ini aktifitas galian tanah itu secara diam-diam dibuka kembali. Dari pantauan, tampak truk-truk besar keluar masuk lokasi mengangkut tanah.
Terkait ini, Aktivis dan Tim Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) Imron R. Sadewo menilai, hal ini jadi tamparan keras terhadap kewibawaan hukum dan pemerintah daerah.
"ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk perlawanan terang-terangan terhadap negara. Jika penegakan hukum dibiarkan tumpul terhadap pelaku kejahatan tambang, maka kepercayaan masyarakat akan ambruk total," ujarnya Senin 26 Mei 2025.
Untuk itu, Imron meminta agar Pemerintah dan aparat hukum tegas memproses siapapun yang terlibat penambangan tanah ilegal.
"Siapapun oknum aparat yang membekingi mafia tambang, bersiaplah menghadapi konsekuensinya — tanpa terkecuali! Cukup sudah rakyat dijadikan korban oleh kepentingan kotor segelintir orang," tegasnya.
Di tempat terpisah Syarifuddin yang biasa dipanggil kang Salim, Wakil Ketua Bidang Pengawas DPP RJN, saat ditanya mengenai galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung, secara tegas mengatakan galian tanah itu ilegal.
"Kami menduga ada oknum dibelakangnya, pengelolanya ini bukan orang baru, kalau sampai dibiarkan nanti ada asumsi dari masyarakat bahwa pengelola dan pengusaha galian tanah yang diduga ilegal ini kebal hukum," ungkapnya.
Rencananya, hari Senin depan DPP RJN dengan dikawal awak media dan aktivis pemerhati lingkungan akan membuat Laporan Pengaduan ke Mabes Polri.
Ananta/TiMS
Redaksi | Tim