Headlines
Loading...
Lagi Tunggu Pembeli, Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Kawasan Tanara Serang

Lagi Tunggu Pembeli, Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Kawasan Tanara Serang


SERANG, INFOTERBIT.COM - AB (43) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Senin 21 April 2024. AB yang merupakan warga Pontang Serang ini diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.


AB adalah residivis pengedar narkoba yang pernah mendekam di Lapas Serang selama 4,6 tahun. Namun, selepas dari penjara, dia kembali berbisnis narkoba.


“Tersangka AB diketahui belum lama bebas dari hukuman. Tersangka ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin (21/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Rabu (24/4/2024).


Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka AB kembali mengedarkan narkoba.


Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.00, tersangka yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan desa diamankan tanpa melakukan perlawanan.


“Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dalam kantong celana,” terang Condro Sasongko.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka yang kerap dipanggil Alex ini mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YS (DPO) warga yang ditemui di sekitar Tomang, Jakarta Barat.


Dijelaskan Kapolres Serang, tersangka mendapatkan sabu dari YS di daerah Tomang. Namun AB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.


Tersangka mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka kembali berjualan sabu.


“Motifnya kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.


Akibat dari perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


Hms/TiMS




0 Comments: