Headlines
Loading...
BNN Banten Musnahkan Sabu 21 Kilogram Lebih Hasil Penangkapan di Pasar Kemis

BNN Banten Musnahkan Sabu 21 Kilogram Lebih Hasil Penangkapan di Pasar Kemis


SERANG, INFOTERBIT.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten bersama Dirjen Bea Cukai dan jajaran Aparatur Penegak Hukum lainnya melakukan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21.069.733 gram hasil dari penangkapan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dengan tersangka yang ditangkap dan ditahan  3 orang yaitu AY, M dan S.


Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen. Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si., penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Yakni adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh para tersangka AY, M dan S di are Ruko Union Tahap IV RPR tepatnya depan Apotik 24 Jalan Bumi Indah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada hari Kamis 28 Maret 2024.


"Pada awalnya petugas dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah pasar kemis Kabupaten Tangerang sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba Dari informasi tersebut, petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Tangerang tepatnya di area Ruko Union Tahap IV RPR tepatnya depan Apotik 24 Jalan Bumi Indah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi yang akurat terhadap terduga pelaku peredaran gelap narkotika tersebut," terangnya.


Selanjutnya pada hari Kamis 28 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten berhasil melakukan penangkapan terhadap AY bersama M diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 Kg yang dkuasai oleh AY.


Selanjutnya petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten melakukan interogasi terhadap AY dan M. Dari hasil interogasi terhadap AY didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari M. Selanjutnya petugas dari BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah/kontrakan tempat tinggal M.


Pada penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 19 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 19 Kg yang disimpan di dalam salah satu kamar lantai 2 tempat tinggal/kontrakan yang ditempati M bersama temannya yang bernama MY (DPO).


Petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten mendatangi tempat tinggal/kontrakan MY (DPO), namun yabg bersangkutan sudah melarikan diri.


"Adapun narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama P (DPO) yang belum diketahui posisi keberadaannya," jelasnya.


Jenderal Bintang 1 ini menambahkan, petugas dari BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten juga melakukan pengembangan ke dalam salah satu Lapas. Setelah berkordinasi dengan petugas Lapas, petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten berhasil mengamankan seseorang yang bernama S dan mendapatkan keterangan bahwa benar telah menyuruh M untuk mengambil sabu di wilayah pasar Kemis Kabupaten Tangerang.


"Setelah mendapatkan pengakuan dari S, maka petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"katanya.


Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan di depan halaman Kantor BNPP Banten yang turut pula disaksikan oleh Pejabat Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, Direktorat Narkoba Polda Banten, tokoh masyarakat dan yang lainnya.


"Dengan demikian BNPP Banten telah menyelamatkan 84.278 orang generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.


Rls/If/TiMS


0 Comments: