Headlines
Loading...
Kecemasan Honorer Kabupaten Tangerang Terjawab; Akhirnya Dapat THR

Kecemasan Honorer Kabupaten Tangerang Terjawab; Akhirnya Dapat THR


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kecemasan para honorer di Kabupaten Tangerang mendengar kabar bakal tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran akhirnya terjawab.


Pemkab Tangerang akhirnya mengeluarkan surat tentang pemberian THR bagi tenaga honorer yang bertugas di Kabupaten Tangerang. Pemberisn THR itu mengacu kepada Peraturan Bupati Tangerang No. 8/2024 Tentang Teknis Pemberian THR yang Bersumber dari APBD dan Keputusan Bupati Tangerang No. 900.1/Kep.178-Huk/2024 Tanggal 25 Maret 2024 Tentang Penetapan Besaran THR dan Gaji ke-13 Bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2024.


Atas kebijakan ini, Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Tangerang Jahrudin mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemkab nya Tangerang, khususnya Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono dan Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid yang telah memberikan kebijakan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer.


"Alhamdulillaah, saya pribadi dan mewakili teman-teman honorer berterimakasih banyak dan mengapresiasi Pemkab Tangerang yang telah memberi kebijakan kepada teman-teman honorer sehingga bisa mendapatkan THR tahun ini," katanya.


Diberitakan sebelumnya, honorer di Kabupaten Tangerang cemas tidak mendapat THR lebaran. Hal ini disampaikan Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Tangerang, Jahrudin.


"Iya, beredar kabar di media online dan TV, katanya tenaga honorer tidak mendapatkan THR. Hal ini membuat kami para tenaga honorer khususnya di Kabupaten Tangerang bertanya-tanya, apakah tahun ini masih mendapatkan THR?" ujar Kang Udin, sapaan akrab Jahrudin, Jumat 22 Maret 2024.


Karena itu, dia berharap, Pemkab Tangerang bisa mempertimbangkan dan memikirkan para honorer yang ada supaya mendapatkan THR seperti tahun lalu.

 

Ananta/TiMS



0 Comments: