TKW Dijanjikan Upah Besar, Polda Banten dan Jajaran Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Tangerang dan Cilegon
SERANG, INFOTERBIT.COM - Polda Banten beserta Polres Jajaran menangkap pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (21/6/2023).
Dua kasus TPPO yang berhasil diungkap yakni dari Polresta Tangerang Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/SPKT/Satreskrim/Polresta Tangerang tanggal 08 Juni 2023 dan Polres Cilegon Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 141/VI/2023/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN tanggal 09 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, dari Polresta Tangerang, Polisi berhasil menangkap dua orang berinisial SL (42) dan MN (50).
Kasus ini bermula dari laporan AA yang merupakan suami dari ST (40) korban TPPO, dimana pada tahun 2022, kedua tersangka menjanjikan kepada korban dapat mempekerjakannya sebagai ART (asisten rumah tangga) di Dubai Qatar dengan gaji 1500 Real.
Atas tawaran tersebut, ST (40) berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT untuk bekerja di Qatar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW.
Pada Februari 2023, AA bertemu dengan KT (28) yang merupakan teman dari istrinya yang sama-sama bekerja di Qatar.
Dalam pertemuan tersebut, KT menceritakan bahwa mereka yang telah diberangkatkan oleh kedua tersangka tidak mendapatkan upah sesuai dengan yang dijanjikan. "Pada saat KT sakit dan meminta pulang, kepada kedua tersangka tidak menanggapi sehingga KT pulang dengan biaya sendiri. Dia juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya," ujar Kombes Didik.
Mendengar hal tersebut, AA meminta kepada kedua tersangka untuk memulangkan istrinya dikarenakan tidak mendapatkan upah yang sesuai. Tapi kedua tersangka tidak menanggapi permintaan tersebut. sehingga suami korban melaporkan ke Polisi.
Dari hasil penyidikan didapat peran kedua tersangka yaitu SL (42) sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroprasi sejak tahun 2021 dan MN (50) berperan membantu SL dalam merekrut dan mengurus pasport dan lain-lain.
"Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp22 juta dari korban yang didaftarkan dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Qatar," kata Didik.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.
TPPO di Cilegon
Sementara, untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN pada tanggal 09 Juni 2023, Polres Cilegon telah menangkap dua tersangka yaitu KH (60) dan RI (30). Sedangkan korbannya adalah NS (25).
Tahun 2022, kedua tersangka memberangkatkan NS secara ilegal untuk bekerja di Arab Saudi, tapi sampai disana, NS Tidak mendapat gaji sehingga NS meminta kepada kedua tersangka agar mengurus kepulangannya. Namun kedua tersangka ini tidak mengurus sehingga NS pulang dengan biaya dari keluarganya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka KH beroperasi sejak tahun 2016 dan berperan sebagai perekrut calon pekerja migran yang berada di wilayah Kabupaten serang dan RI (30) membantu KH untuk mengurus administrasi berupa pasport dan dokumen lainnya," kata Kombes Didik.
Dari perbuatan tersebut, tersangka KH mendapat keuntungan sebesar Rp6 juta dan tersangka MN sebesar Rp200 ribu per sekali mengantar calon.
Atas perbuatannya Tersangka RI dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Korban NS mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah mengungkap kasus TPPO. “Terima Kasih kepada Polri khususnya Polda Banten yang telah membantu saya dalam mengungkap kasus perdagangan orang ini, semoga kedepannya tidak ada korban lagi seperti saya, dan semua pelaku bisa di berantas,” harap NS.
Hms/TiMS