Polemik Izin Pembangunan Tower BTS Desa Talok, Jaenal Arifin: Ibaratnya, Mau Nikah harus Nunggu Hamil Duluan
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Polemik pembangunan tower BTS di Kp. Enggang, Desa Talok, Kec. Kresek, Kab. Tangerang terus berlanjut. Pasalnya, pembangunannya diduga belun mengantongi kelengkapan izin, namun pembangunan terus berlanjut.
Ketua MAC-LMP (Laskar Merah Putih) Kecamatan Kresek, Jaenal Arifin S.Pd menegaskan bahwa jika perizinan belum dilengkapi, maka pembangunan tower tidak boleh dilaksanakan.
"Tidak bisa perizinan sambil pembangunan jalan, apalagi baru sebatas resi pendaftaran. Ibaratnya, masa kita mau menikah harus nungguin hamil duluan. Yang benar ya izin lengkap dulu baru dibangun," tegas tokoh muda Kresek yang tinggal di Desa Talok ini.
Jaenal juga menyatakan bahwa tanda tangan warga dan rekomendasi Pemerintah Desa Talok itu sebagai acuan untuk sebuah pembangunan. "Jadi jangan salah persepsi, dasar awal untuk mengurus perizinan ya memang seperti itu mekanismenya. Setelah perijinan lengkap secara keseluruhan, baru mereka bisa melakukan izin pembangunan dan tidak ada alasan pengusaha perizinan sambil berjalan," tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa kritik dari sejumlah media dan elemen masyarakat yang menyoroti masalah pembangunan tower BTS itu bukan berarti menghalangi pembangunan di wilayah Kresek.
"Saya yakin teman-teman media dan elemen masyarakat di Kecamatan Kresek sebagai kontrol sosial pasti sangat merespon segala pembangunan yang ada di wilayahnya, apalagi untuk kepentingan umum. Tinggal para pengusaha atau investor yang akan melakukan kegiatan dituntut kewajiban untuk mengurus kelengkapan izin terlebih dahulu sebelum beraktifitas, sehingga tidak menciptakan kegaduhan," kata Jaenal mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan tower BTS di Kp. Enggang Desa Talok Kecamatan Kresek, Kab. Tangerang menuai polemik.
Dari temuan Indonesia Monitoring Law Justice (IMLJ) Provinsi Banten, diduga proses perizinan pembangunannya baru tahap proses. Tapi anehnya, para pekerja sudah mulai membangun tower BTS itu.
"Dari investigasi kami, tower BTS itu izinnya baru didaftarkan. Tapi ternyata pembangunan sudah dimulai," kata Syarifudin, Ketua LSM IMLJ, Minggu 4 Juni 2023.
Terkait ini, pihaknya sudah mencoba menghubungi Camat Kresek Ace Kurniawan dengan maksud untuk mempertanyakan hal tersebut. Lalu apa jawabannya? "Nggak ada respon sama sekali," ungkap Syarifudin.
Atas hal itu, dia mendesak agar pembangunan tower itu dihentikan sambil menunggu proses perizinan lengkap.
J. Sianturi/Ananta/TiMS