Meski Sudah Dibangun, Izin Tower BTS di Talok Diduga Belum Lengkap, Satpol PP Kresek Dinilai Melempem
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Seksi Trantib (Satpol PP) Kecamatan Kresek Kab. Tangerang menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, dianggap tak tegas atas pembangunan tower BTS di Kp. Enggang, Desa Talok, Kec. Kresek, Kab. Tangerang.
Kritikan ini disampaikan Ketua MAC-LMP (Laskar Merah Putih) Kecamatan Kresek, Jaenal Arifin S.Pd, Kamis 8 Juni 2023.
"Kenapa Satpol PP Kecamatan Kresek selaku penegak Perda diam saja. Izin diduga belum beres, tower BTS sudah mulai dibangun, kenapa tidak melakukan tindakan tegas," ujar Jaenal Arifin.
Dia menyesalkan ketidak-tegasan ini. Mestinya, jika memang izinnya tidak lengkap, harusnya pembangunan di-stop dulu. "Satpol PP Kecamatan Kresek harus bertindak, melaporkan hal itu dan bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang mau pun dinas terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia Monitoring Law Justice (IMLJ) Provinsi Banten juga kecewa atas ketidaktegasan Satpol PP Kec. Kresek.
"Dari investigasi kami, tower BTS itu izinnya baru didaftarkan. Tapi ternyata pembangunan sudah dimulai," kata Syarifudin, Ketua LSM IMLJ, Minggu 4 Juni 2023.
Terkait ini, pihaknya sudah mencoba menghubungi Camat Kresek Ace Kurniawan dengan maksud untuk mempertanyakan hal tersebut. Lalu apa jawabannya? "Nggak ada respon sama sekali," ungkap Syarifudin.
Syarifudin juga mengkritik Satpol PP Kecamatan Kresek yang dinilai tidak tegas dan tidak berani men-stop pendirian tower BTS itu meski diduga melanggar prosedur. "Harusnya Satpol PP berani melakukan penindakan sesuai tupoksi selaku Penegak Perda, dan Jangan sampai terkesan pihak Kecamatan Kresek tidak bisa tegas, karena ini menyangkut PAD jadi para pengusaha itu wajib mematuhi peraturan yang ada, dan apabila ada yang yang bandel harus ditindak tegas,” ungkapnya.
Hms/Ananta/J. Sianturi