Headlines
Loading...
Pengakuan 2 Sponsor yang Ditangkap Polres Serang; Rekrut TKW Secara Ilegal Sejak 2019

Pengakuan 2 Sponsor yang Ditangkap Polres Serang; Rekrut TKW Secara Ilegal Sejak 2019


SERANG, INFOTERBIT.COM - Dua wanita, masing-masing berinisial FT (48) dan HA (47) ditangkap oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.


Kedua wanita ini diduga telah merekrut tenaga kerja wanita (TKW) untuk diberangkatkan ke Arab Saudi secara nonprosedural/ilegal.


Dari pengakuannya kepada Polisi, praktik merekrut TKW ini sudah dijalankan sejak tahun 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak bisa mengingat lagi berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.


"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Jumat (25/11/2022).


FT dan HA yang yang masing-masing merupakan warga Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang kini meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. 


Dari tangan mereka, Polisi telah mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket. 


Hms/Ananta/TiMS


0 Comments: