Headlines
Loading...
Pasca 2 Perekrut TKW Ilegal Ditangkap, Warga Diimbau Tidak Tergiur Iming-iming Sponsor

Pasca 2 Perekrut TKW Ilegal Ditangkap, Warga Diimbau Tidak Tergiur Iming-iming Sponsor


SERANG, INFOTERBIT.COM - Pasca dua sponsor perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/TKW secara ilegal/nonprosedural ditangkap, Satreskrim Polres Serang menyampaikan imbauan kepada masyarakat.


Melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Polres Serang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima atau tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai pekerja migran melalui jalur non prosedural, karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu dikemudian hari," tegas AKP Dedi.


Diberitakan sebelumnya, praktik pengiriman TKI/TKW ke luar negeri secara nonprosedural atau secara ilegal berhasil dibongkar personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. 


Polisi mengamankan dua wanita di rumahnya, masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 


Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket. 


Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal.


Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. 


Hms/Ananta/TiMS



0 Comments: