Headlines
Loading...
Polsek Rajeg Tangkap Dukun Cabul yang Lakukan Pelecehan Seksual Wanita Muda

Polsek Rajeg Tangkap Dukun Cabul yang Lakukan Pelecehan Seksual Wanita Muda


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul di Daerah Hukum Polsek Rajeg, Kamis (22/9/2022).


Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang AKP Nurjaman membenarkan kejadian tersebut.

"Betul, kita telah berhasil diamankan seorang pria berisinial TT (48) diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati," kata Nurjaman.


Nurjaman mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku telah dilecehkan berinisial N (22).


Selain menangkap pelaku, personel Polsek Rajeg berhasil mengamankan beberapa barang bukti.


Barang bukti yang disita dari korban N adalah satu buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah krudung bergo warna hitam merk dasya, satu buah bra warna hitam berlebel sport bra, dan satu buah celana dalam warna pink.


Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT adalah satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg. TT  terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Kronologis Kejadian

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinsial N (22) diduga telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan dan bisa mengusir roh jahat.


Pelakunya adalah pria berinisial TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur dan bertempat tinggal di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.


Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang AKP Nurjaman membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.


Nurjaman menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana pencabulan tersebut. Awalnya, N bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar N yang berinisial YY karena kerap sakit kepala.


Mereka pun datang ke tempat tinggal pelaku TT. Sesampai di sana, TT bertanya kepada YS, "punya simpanan apa?" Dijawab oleh YS bahwa ia punya simpanan keris dan wafak.


Selanjutnya TT menasehati agar tidak sembarangan menyimpan barang seperti itu.


Lalu suami korban YS yang membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku TT diminta memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar.


Selanjutnya, YS disuruh masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian korban N disuruh masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS.


Namun, YS disuruh menghadap berbalik. Kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada di mangkok dan disuruh memasukkan ke dalam kemaluan N sampai keluar cairan. 


Tak berhenti sampai disitu. Pelaku TT selanjutnya memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan.


Setelah itu, pelaku memanggil YS untuk menarik perut N dengan alasan pengobatan. Alasannya, hal ini untuk menarik setan yang nempel di badan N.


 "Lalu saksi YS disuruh menunggu diluar dan di dalam rumah hanya ada korban dan pelaku. Selanjutnya tangan pelaku dimasukan ke dalam baju koban dan meremas bagian payudara N. Lalu tangan pelaku turun ke bawah dan memegang kemaluan korban N dengan alasan pengobatan," kata Nurjaman.

 

N sempat menolak, namun pelaku tetap memegangi kemaluan pelapor sambil berkata rileks saja.


Hms/TiMS


0 Comments: