HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mirip Motor "Aku Sayang Kamu" di Serang, Kini Muncul Motor Berplat "Inyil2" di Kronjo


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kasus motor berplat motor tulisan "Aku Sayang Kamu" yang diamankan Polisi sempat viral di media. 


Kali ini, muncul motor berplat tulisan "Inyil2" di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Motor itu tertangkap kamera oleh wartawan InfoTerbit saat parkir di RT 006/003 Desa Pasilian Kronjo.


Tulisan "Inyil2" berwarna merah ditempel pada potongan triplek yang direkatkan di bagian belakang motor jenis Yamaha Jupiter. 


"Pemiliknya mantan Ketua RT. Lucu dilihatnya, makanya orang yang lewat jalan ini pada nengok lihat plat motor itu," ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, Rabu (27/10/2021).


Hingga kini, belum diketahui apa motivasi dari pemilik motor mengganti plat nomor motornya dengan tulisan "Inyil2". Saat hendak ditemui InfoTerbit.com, pemiliknya tidak ada di tempat.


Namun, merujuk pada bahasa yang berkembang di masyarakat, arti inyil2 adalah pelan-pelan. "Jika diterapkan pada motor, artinya motor yang gak bisa ngebut," ujar warga di Desa Pasilian.


Seperti diketahui, di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang juga sempat viral di media sosial munculnya motor berplat tulisan "Aku Sayang Kamu".


Akibatnya, pemilik motor itu harus berurusan dengan aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang. Penggunaan plat nomor palsu tidak dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas.


Penggunaan plat nomor diatur dalam beberapa regulasi yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.


Pada ayat kelima pasal 39 disebut, tanda nomor kendaran bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.


Berdasar Undang-undang tentang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.


DAMIN/ANANTA


Posting Komentar