Headlines
Loading...
Tolak Layani Hubungan Badan, Wanita di Kota Serang Cekik Leher Suaminya Hingga Tewas

Tolak Layani Hubungan Badan, Wanita di Kota Serang Cekik Leher Suaminya Hingga Tewas


SERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang wanita berinisial HL tega membunuh suaminya sendiri Asni dengan cara mencekik leher. Peristiwa ini terjadi di Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Selasa (31/8/2021) pukul 15.00 Wib.


Seperti diberitakan InfoTerbit.com sebelumnya, Asni tewas dengan luka di leher seperti bekas cekikan. Tak disangka, pelaku pembunuhan itu adalah istrinya sendiri.


Dalam konferensi pers Rabu (1/9/2021), Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Maruli Ahiles Hutapea menceritakan kronologi kejadian.


Pelaku HL yang berusia 56 tahun diketahui sudah dua bulan ini pulang dari Arab Saudi sebagai TKW/pekerja migran. "Sudah delapan tahun (HL) berada di Arab Saudi sebagai tenaga kerja wanita (TKW)," ujar Maruli saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota.


Sebelum kejadian, korban mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Tapi HL  menolak karena khawatir tidak sah karena lama tak pulang.  Tersangka HL menyatakan ingin melapor kepada ketua RT setempat lebih dulu.


Tapi, korban Asni kemudian menarik istrinya. Sedangkan HL istrinya melawan dan langsung mencekik korban.


Pada saat itu, hanya ada Asni dan istrinya . Setelah mencekik korban, pelaku langsung masuk ke kamar dan mengunci diri selama 45 menit. Menurut Maruli, tetangga korban menggedor pintu rumahnya dan setelah itu ditemukan Asni sudah dalam keadaan tewas.


"Pintu tertutup, tidak ada orang lain di tempat kejadian perkara (TKP), kecuali suami-istri itu," katanya.


Polisi yang mendapat laporan warga langsung  melakukan olah TKP dan dalam waktu empat jam dari peristiwa itu terjadi, pelaku berhasil diamankan.


Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah kipas, karpet, selimut, celana, dan jaket. Selain itu, di jari kuku tersangka terdapat bercak darah diduga bekas cekikan di leher.


"Kami akan lalukan persesuaian bekas cekikan di leher dengan darah korban," ucap Kapolres Serang Kota.


Berdasarkan hasil visum, terdapat beberapa luka di tubuh korban, yaitu di leher, punggung, dan pinggang bagian belakang. Di punggung ada lebam, leher ada luka goresan, pipi terdapat goresan, rahang kiri ada luka robekan, dan dada kiri luka memar.


"Motifnya keributan di dalam rumah tangga, tidak ada motif pembunuhan berencana," tegas Maruli.


Polisi menjerat tersangka HL dengan Pasal 44 Ayat (1)  dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 


Sementara, Kabidhumas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Serang kota atas pengungkapan kasus pembunuhan ini.


Dilanjutkan, peristiwa istri membunuh suami jarang terjadi. Ia menyarankan agar tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.


Hms/TiMS



0 Comments: