Headlines
Loading...
Tiga Kasus Penambangan Ilegal Diungkap Sat Reskrim Polres Lebak

Tiga Kasus Penambangan Ilegal Diungkap Sat Reskrim Polres Lebak


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus illegal mining (penambangan ilegal) di wilayah hukum Polres Lebak.


Dalam jumpa pers di Mapolres Lebak, Senin (28/12/2020) pukul 15.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP David Adhi Kusuma, SIK menjelaskan tiga penambangan ilegal yang diungkap.

Yang pertama, tambang emas ilegal di Blok Cibareno Kp. Ciawi Desa Cikadu Kec. Cibeber Kab. Lebak dengan dua orang Tersangka D dan R.

Barang bukti yang diamankan yakni 130 karung bahan baku mineral logam emas, satu karung karbon ukuran 25 Kg, lima ikat kapur, dan satu karung berisi sianida (CN) sebanyak kurang lebih 10 Kg.

Barang bukti lain yang disita satu buah timbangan sebagai takaran bahan kimia, dua selang untuk proses pemanasan dalam proses pemurnian emas, satu mangkok tanah liat sebagai wadah dalam proses pemurnian emas, satu jepitan besi yg digunakan untuk menjepit mangkok dalam proses pemurnian dan satu tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan untuk proses pemanasan hasil olahan logam emas dalam proses pemurnian logam emas.

"Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara" ujar Kasat Reskrim AKP David Adi Kusuma.

Kasus kedua yang diungkap yakni penambangan pasir tanpa izin berlokasi di Kp. Ciluluk, Desa Keusik, Kec. Banjarsari Kab. Lebak. Tersangkanya yakni BP.

Sedangkan kasus ketiga yakni tambang pasir ilegal berlokasi di Blok Cikaemanggu Desa Tamansari Kec. Banjarsari Kabupaten Lebak dengan tersangka RK.

"Untuk tersangka dikenakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.

Barang bukti tidak dapat kami hadirkan karena berupa alat berat excavator.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana, SIK menghimbau kepada warga agar tidak melakukan aktivitas penambangan liar atau PETI dan apabila ada yang melanggar akan ditindak tegas.

Hms/TiMS

0 Comments: