Headlines
Loading...
BNNP Banten Bongkar Sindikat Jaringan Ganja dengan Barang Bukti 298 Kg

BNNP Banten Bongkar Sindikat Jaringan Ganja dengan Barang Bukti 298 Kg


SERANG, INFOTERBIT.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)  Banten membongkar jaringan sindikat narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 298 bungkus seberat 298 kilogram.

Kepada awak media Kamis (2/7/2020), Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka.

Pada Selasa (30/6/2020) pukul 00.30 Wib, pihaknya mendapat informasi masyarakat akan ada mobil yang membawa narkotika jenis ganja melalui jalur Bakauheni-Merak.

Petugas BNNP Banten langsung melakukan penyelidikan di Pelabuhan Merak. Selanjutnya, pada Selasa (30/6/2020), tepatnya di Jl. RE Martadinata depan Pol Bus Laju Prima, melintas satu truk Hino warna putih dengan no polisi F 8830 UK. Truk ini dicurigai sebagai pembawa ganja.

"Kendaraan itu datang keluar dari Pelabuhan Merak. Melihat mobil tersebut melintas, petugas kami langsung menghentikan mobil tersebut," kata Brigjen Pol Tantan Sulistyana.

Mereka langsung mengamankan empat orang, masing-masing GS (sopir), NP (kernek) dan dua orang lainnya adalah teman sopir tersebut yang ikut menumpang truk dengan tujuan ke Pulau Jawa.

Petugas BNNP langsung membawa mobil tersebut menuju Kantor Bea Cukai Merak dan melakukan penggeledahan. Akhirnya, petugas menemukan barang bukti 6 karung warna putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus dengan berat 298 kilo gram.

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita 3 unit ponsel beserta sim card, 1 unit truk bernomor polisi F 8830 UK, dan 1 buah sim B atas nama GS.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Kabid P2M, AKBP Abdul Majid, dengan pengungkapan narkotika jenis ganja berat 298 kilogtam, telah menyelamatkan sekitar 1.920.000 orang generasi penerus bangsa.

Penulis: BNNP Banten
Editor: Ananta

0 Comments: