HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Disentil, Oknum Ketua Kelompok Buru-buru Pulangkan Kartu PKH ke Warga


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - An, Oknum Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) di Kp. Cipaeh Tengah Desa Cipaeh Gunung Kaler Kab. Tangerang kena batunya.

Setelah disoal warga setempat karena 'menguasai' kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik warga dan ramai diberitakan, akhirnya kartu yang memang jadi hak warga itu buru-buru dikembalikan.

Informasi ini disampaikan oleh seorang warga Kp. Cipaeh Tengah kepada InfoTerbit.com/TerbitBanten.com. "Alhamdulillah, setelah diberitakan, tiba-tiba ketua kelompok datang ke rumah saya dan mengembalikan kartu," kata seorang warga di sana yang enggan disebut namanya.

Pendamping PKH Desa Cipaeh Ayu mengatakan kasus ini langsung ditindaklanjuti. Hal senada disampaikan Korkab PKH Kabupaten Tangerang, Rita Setiasih. "Saya akan tindaklanjuti dan panggil Pendamping PKH-nya," ujar Rita melalui WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, oknum berinisal An ini diketahui sudah beberapa kali mengkolektif kartu KKS milik penerima PKH lalu membawanya ke agen BRILink untuk dicairkan tanpa mengikutsertakan warga.

Bahkan, setelah kartu itu dicairkan ke agen BRILink dan uangnya diantar ke masing-masing warga yang mendapatkan, kartu itu pun masih tetap dipegang oleh oknum Ketua Kelompok PKH tersebut.

"Waktu kami tanya, kenapa kartu kembali dikumpulkan, Ketua Kelompok bilang dirinya disuruh Pendamping PKH untuk mengumpulkan," kata sejumlah warga Kp. Cipaeh Tengah saat ditemui InfoTerbit/TerbitBanten, Minggu sore (14/6/2020).

Agen BRILink Desa Cipaeh Kamsar membenarkan bahwa An mencairkan dana PKH di tempatnya secara kolektif. "Iya, ada puluhan kartu yang dicairkan. Waktu saya tanya kenapa dikolektif, katanya beralasan untuk menghindari kerumunan warga," kata Kamsar.

Sebenarnya, ujar Kamsar, dia pun enggan menggesek kartu yang dikolektif seperti itu. Sebab, lebih enak mencairkan masing-masing. "Saya nggak tau pedomannya seperti apa, makanya saya nurut saja," tambah Kamsar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat menegaskan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak boleh dipegang pihak lain. Satu-satunya yang boleh menyimpan adalah para keluarga penerima manfaat (KPM).

Mengacu Pedoman Umum, Kartu KKS dan PIN tidak boleh dipegang dan disimpan pihak lain, selain KPM.

Berdasarkan catatan InfoTerbit/TerbitBanten, kasus pengkolektifan kartu di Kp. Cipaeh Tengah Desa Cipaeh ini sudah berulang kali terjadi.

Beberapa waktu lalu, saat diketahui bahwa An mengkolektif kartu, buru-buru kartu-kartu itu dikembalikan kepada warga. Namun dari penuturan warga setempat, sejak dua bulan terakhir, kartu-kartu itu kembali dikumpulkan oknum Ketua Kelompok PKH setempat.

Penulis: Ananta
Editor: Ananta
Posting Komentar