HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Oknum Pendamping PKH Desa Cipaeh Gunung Kaler Dituding Jadi Penyalur BSP, Begini Bantahannya

Foto ilustrasi

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini berubah jadi Program Sembako masih saja menuai polemik.

Di Desa Cipaeh Kec. Gunung Kaler Tangerang, oknum Pendamping PKH berinisial A dituding ikut menjadi penyalur program tersebut secara diam-diam.

Sumber infoterbit.com, Sabtu (4/4/2020) mengatakan, A dikatakan bekerjasama dengan kerabatnya mensuplay bantuan sosial pangan (BSP) itu menjadi agen penyalur. Padahal, sesuai ketentuan, pendamping PKH dilarang menjadi penyalur bansos pangan.

"Warga setempat banyak yang mengatakan agen penyalurnya Ibu A. Memang tidak secara terang-terangan tapi kami tahu 'permainan' itu. Sebab, dia juga punya mesin gesek ATM dua unit," ungkap sumber InfoTerbit.com seraya menyodorkan bukti foto pengangkut bantuan pangan itu.

Dikonfirmasi melalui Wa-nya, A membantah. Katanya, dia tidak pernah menjadi penyalur. "Saya juga tidak pernah ngarahin ketua kelompok maupun KPM (keluarga penerima manfaat) untuk mengambil bantuan pangan di agen maupun penyalur tertentu," bantahnya.

Terkait ini, dia mengaku sudah menemui Ketua Kelompok KPM untuk mengklarifikasi.

"Setelah saya konfirmasi ketua kelompok, ternyata itu ketua kelompok dimintain tolong sama ibu-ibu yang jompo dan gak punya kendaraan untuk ngambiliin, jadi minta agen nganterin ke tempatnya," ujar A memberi penjelasan.

Terkait isu yang melibatkan Pendamping PKH, Koordinator PKH Kabupaten Tangerang Rita Setiasih juga mengaku mendapat laporan dari pihak luar tentang prilaku A.

"Kami juga dapat laporan yang saya. Hal ini harus diklarifikasi secara jelas. Nanti akan saya sampaikan hasil klarifikasinya, apa benar atau tidak laporan masyarakat tersebut," ujar Rita melalui ponselnya, Sabtu (4/4/2020).

Di sisi lain, Rita kembali menegaskan bahwa pendamping sosial seperti PKH tidak boleh menjadi agen penyalur program sembako (sebelumnya BPNT, red).

Bukan hanya yang bersangkutan, keluarga seperti suami/istri dan kerabat dekat seorang pendamping juga tidak boleh menjadi agen penyalur.

"Kami justru mengajak masyarakat ikut mengawasi hal ini. Jika memang ada laporkan kepada kami dan akan ditindaklanjuti," kata Rita.

Penulis/Editor: Ananta
Posting Komentar