HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dukun Cabul Diduga Hamili ABG 16 Tahun di Lebak, Polda Banten Minta Identitas Korban Tak Disebar


LEBAK, INFOTERBIT - Seorang ABG berusia 16 tahun di Malingping Lebak diduga telah menjadi korban kekerasan seksual. Ironisnya, aksi bejat dukun cabul ini telah menyebabkan korban hamil.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, tindak pidana seksual terhadap seorang perempuan 16 tahun di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak telah dilaporkan ke Polres Lebak pada Selasa, 29 September 2026, dan saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

"Berdasarkan laporan, korban yang masih berusia 16 tahun diketahui mengalami kehamilan. Kondisi tersebut diketahui setelah korban menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Malingping dan selanjutnya mendapat perawatan di RS Cilograng," ujar Kabidhumas Polda Banten. 

Awalnya, keluarga mengira korban sakit biasa dan diperiksa secara medis. Namun setelah dilakukan USG diketahui bahwa korban hamil. Setelah itu, keluarga mencari tahu siapa pelakunya. 

Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea. 

Saat ini, pihak kepolisian juga telah menerima barang bukti berupa satu lembar surat berharga hasil visum dari RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Polisi turut mencatat keterangan pelapor dan saksi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Kombes Pol. Maruli menegaskan, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan bukti yang diperoleh, termasuk meminta keterangan saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk foto, alamat, maupun data lain yang dapat mengungkap identitas korban.

“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkasnya. 

Ananta/TiMS


Posting Komentar