HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Usai Sikat Tiga Matel, Kapolresta Tangerang: Tak Ada Ruang Bagi Preman Jalanan!


TANGERANG, INFOTERBIT - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan memberi ruang gerak bagi para preman jalanan, diantaranya adalah mata elang alias matel. 

Kapolresta Tangerang menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi premanisme dan intimidasi di jalanan seperti yang dilakukan matel.

Indra Waspada menegaskan, masyarakat tidak boleh mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan sejumlah uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. 

“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya, Senin 24 Agustus 2026.

Dia mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang menangkap tiga pria yang diduga matel, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). 

Sebelumnya mereka memaksa korban membayar uang tebusan dengan dalih kendaraan bermasalah. Peristiwa ini dialami oleh pria berinisial JK di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026).

Korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Dia menjelaskan bahwa motor tersebut bukan hasil pencurian dan menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya. 

Namun, korban tetap diminta menyerahkan uang Rp2,5 juta dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor mereka, PT APLBM. 

Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban menyanggupi memberikan Rp500 ribu korban. Dibawah tekanan dan intimidasi, dia kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik tersangka TB.

“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” terang Indra Waspada.

Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Ananta/TiMS



Posting Komentar