HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Camat Kronjo Tegur Keras Pegawai yang Bertindak Tanpa Perintah, Segera Panggil Pengusaha Galian Tanah Ridwan


TANGERANG, INFOTERBIT - Camat Kronjo, Kabupaten Tangerang, M. Mumu Mukhlis memberi teguran keras kepada seorang pegawai Seksi Trantib yang bertindak diluar perintahnya terkait silang sengkarut persoalan galian tanah di Desa Bakung. 

Pegawainya itu telah membuat pernyataan kontroversial yang akhirnya dilansir oleh sejumlah media online. 

Semula, si pegawai itu membuat statmen bahwa galian tanah disana buka, dan akhirnya dikutip sejumlah media online. 

Tapi tak lama kemudian, tiba-tiba dia mencabut pernyataan itu. Bahkan pegawai Trantib itu membuat video permintaan maaf kepada pengusaha galian tanah Ridwan atas pernyataan galian tanah buka kembali. Diduga, video itu dibuat di rumah si pengusaha galian tanah. 

Terkait polemik ini, Camat Kronjo, M. Mumu Mukhlis menegaskan, pernyataan pegawai trantib itu, baik terkait galian tanah buka kembali maupun klarifikasinya setelah itu bukan mewakili institusi Pemerintah Kecamatan Kronjo. 

"Saya hanya memerintahkan Trantib untuk melakukan monitoring aktifitas galian tanah. Soal statmen salah satu pegawai Trantib yang menimbulkan kegaduhan, saya tidak tahu, apalagi memerintahkan," ujar Camat Mumu di ruang kerjanya, Senin 13 Juli 2026.

Dia mengaku telah menegur keras pegawai yang bersangkutan. Selain itu, Camat Mumu juga minta maaf atas kepada media online atas kegaduhan yang terjadi. 

"Saya minta maaf kepada rekan-rekan wartawan, karena statmen pegawai saya menimbulkan kegaduhan dan polemik antarmedia online disini," ungkapnya kepada sejumlah wartawan. 

Dalam apel pagi Senin, Camat Mumu juga menekankan kepada seluruh pegawainya agar tidak membuat pernyataan sembarangan karena bisa menimbulkan kontroversi. Jangan Bertindak Tanpa Perintah Resmi Terkait Galian Tanah," ujarnya. 

Langkah ini diambil untuk menegakkan kedisiplinan serta mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Saya tegaskan dengan tegas kepada seluruh jajaran pegawai: setiap langkah dan tindakan yang dilakukan atas nama pemerintah kecamatan harus didasari perintah resmi dan prosedur yang berlaku. Jangan pernah bertindak atas kehendak sendiri, apalagi hal itu dapat meresahkan warga atau menimbulkan masalah baru," ujar Camat Mumu.

Dia menambahkan, segala kebijakan maupun kegiatan yang menyangkut kepentingan umum dan pemanfaatan lahan, harus melalui koordinasi yang matang, kajian yang jelas, serta pemberitahuan yang transparan kepada masyarakat. Tindakan sepihak tanpa wewenang dapat merusak kepercayaan warga terhadap pemerintah.

"Jika ada keluhan atau hal yang perlu ditindaklanjuti, laporkan kepada saya sebagai pimpinan. Kita selesaikan bersama secara benar, bukan bertindak sendiri-sendiri," tegasnya.

Di sisi lain, dalam waktu dekat ini, Camat Kronjo juga akan memanggil Pengusaha Galian Tanah Ridwan. Tujuannya untuk mengklarifikasi, kenapa dia memanggil pegawainya tanpa koordinasi lebih dulu dengan pihaknya selaku pimpinan. 

Namun Camat Mumu menyatakan, dalam pemanggilan itu tidak akan membahas soal aktifitas galian tanah yang dilakukan Ridwan. Sebab, terkait polemik galian tanah, tugasnya hanya melakukan monitoring, bukan menindak. 

"Kami hanya memonitoring, kewenangan penindakan ada pada provinsi, bukan tupoksi kami," katanya.

KaAnanta/TiMS

Posting Komentar