Wanita Pembuang Bayi yang Baru Dilahirkan Ditangkap Polsek Anyer Polres Cilegon
CILEGON, INFOTERBIT - Seorang wanita berinisial ES (36), ditangkap aparat Polsek Anyar Polres Cilegon, Senin 18 Mei 2026. ES ditangkap di rumahnya, Kp. Kamurang 003/001 Desa Kosambi Rontok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Diduga, wanita ini telah tega membuang bayi yang baru dilahirkannya pada Minggu tanggal 17 Mei 2026. Kini ES mulai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan bayi berjenis kelamin perempuan pada Minggu 17 Mei 2026, sekira jam 09.30 Wib di belakang rumah warga bernama Sudiroh, Kp. Penibungan RT 02/05 Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon AKBP Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Anyar IPTU TB Zueni menjelaskan, awalnya Sudiroh hendak membersihkan area belakang rumahnya. Namun saat berjalan, dia menemukan bungkusan kain yang di dalamnya terdapat bayi.
Sudiroh langsung menginformasikan penemuannya ini ke ketua RT setempat yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Anyar.
Menurut IPTU TB Zueni, Pelaku ES melanggar pasal 430 juncto pasal 429 ayat 1 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7,5 tahun penjara.
Ananta/TiMS
