HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Polisi Didesak Usut Pihak yang Berangkatkan Almarhumah TKW Nunung Secara Ilegal dan Palsukan Data Kependudukannya


TANGERANG, INFOTERBIT - Almarhumah pekerja migran/TKW Nunung Sopiyah yang meninggal dunia di  negara Oman, Rabu 22 April 2026 yang lalu, telah dimakamkan di negara itu pada Senin 11 April 2026.


‎Meski demikian, keberangkatan TKW Nunung ke negara Oman masih menyisakan persoalan. Sebab, wanita berusia 51 tahun asal dari Kp. Bintarok, Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ini dipastikan diberangkatkan ke negara Oman secara ilegal atau nonprosedural.


‎Hal ini sebelumnya telah dinyatakan oleh Kasi Pengantar Kerja Muda Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, H. Gaos saat bertemu dengan Kades Pagedangan Udik, Astri Apriyanti, S.Pd., S.IP dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kronjo, Wahid Zulfikar di Balai Desa Pagedangan Udik, Kamis 23 April 2026 yang lalu.


‎Menurut H. Gaos, saat ini Pemerintah masih menerapkan Kepmenaker 260 Tahun 2015 untuk menghentikan pengiriman pekerja migran, termasuk TKW ke 21 negara di Timur Tengah pada pengguna perseorangan (sektor domestik/PRT/asisten rumah tangga).


‎Ke-21 negara itu meliputi Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.


‎Tujuan penghentian pengiriman pekerja migran ke 21 negara ini untuk melindungi pekerja dari eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi. "Kecuali untuk sektor formal seperti cleaning service dibolehkan. Tapi kalau asisten rumah tangga, sejak tahun 2015 sudah tidak diperbolehkan lagi," ujar H. Gaos.


‎Mengacu penjelasan itu, maka dipastikan bahwa keberangkatan TKW Nunung Sopiyah ke negara Oman sebagai asisten rumah tangga dilakukan secara ilegal atau nonprosedural.


‎Hal ini juga diperkuat penjelasan Yeyet Rosmiyati, anak almarhum TKW Nunung Sopiyah. Menurutnya, ibunya diberangkatkan menggunakan visa turis/ziarah, bukan visa pekerja.


‎Di sisi lain, dari penelusuran Infoterbit.com, pada data kependudukan TKW Nunung, terdapat ketidaksamaan antara tanggal lahir yang tertera di KTP dengan di Paspor.


‎Pada KTP tertulis, TKW Nunung lahir pada  17 Juli 1975. Sementara, di Paspor ditulis Nunung lahir pada 17 Juli 1980, lebih muda dari umur sebenarnya.


‎Diduga, dirubahnya dokumen kependudukan oleh pihak tertentu ini agar bisa lolos bekerja ke luar negeri.


‎Jika mengacu pada KTP, maka usia TKW Nunung saat diberangkatkan Oktober 2025 yakni 50 tahun. Sementara, dengan perubahan tanggal lahir di Paspor, maka usia TKW Nunung saat diberangkatkan lebih muda 5 tahun yakni 45 tahun.


‎Hingga kini belum diketahui siapa pihak yang telah mengubah dokumen kependudukan TKW Nunung.


‎Pria berisial DN yang disebut-sebut memberangkatkan Nunung membantah bahwa dirinya telah merubah dokumen kependudukan itu. "Saya tidak tahu-menahu soal dokumen kependudukan almarhumah Nunung. Saya tidak tahu, Pak," ujarnya saat dikonfirmasi pihak keluarga TKW Nunung Rabu malam, 22 April 2026.


‎Sementara, Kasi Pemberdayan Masyarakat Kecamatan Kronjo, Wahid Zulfikar, yang iku melakukan pendampingan ke rumah keluarga almarhumah Nunung menyatakan, saat ini keluarga Nunung sudah didampingi tim kuasa dari Jakarta.


‎Kata Wahid, berdasarkan informasi tim kuasa, ada 4 orang yang diduga ikut terlibat memberangkatkan TKW Nunung yakni Sponsor JS, dan 3 orang lainnya yakni DN, MRJ, dan DW.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar